Sabtu, 18 Januari 2025

KPU Kabupaten Bekasi Minta Paslon Patuhi Aturan dan Jadwal Kampanye Pilkada 2024

UMUM   Sep 26, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.053 Kali


id10509_Compress_20240926_123514_4870.jpg
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi dan para komisioner KPU Kabupaten Bekasi.

KEDUNGWARINGIN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah memasuki masa kampanye. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, masa kampanye dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.

Ali Rido mengatakan, dalam memasuki tahapan kampanye, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dalam merumuskan titik lokasi kampanye dan tempat pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) untuk pasangan calon.

"Ya jadi itu sudah kita tentukan dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi, dan sudah kami berikan kepada teman-teman Liaison Officer (LO) partai politik," jelas Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung, Kedungwaringin, pada Kamis (26/09/2024).

Untuk mekanisme kegiatan kampanye, jelas Ali Rido, setiap paslon harus memberikan jadwal dan surat tembusan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Tim paslon mesti memberikan jadwal secara lengkap.

"Semua kegiatan mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog mereka harus ada tembusan. Jadi prinsipnya KPU hanya menerima tembusan atau pemberitahuan dari paslon setiap melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah masing-masing," tuturnya.

Hanya saja, ada satu agenda yang diatur, agar setiap pasangan calon hanya melakukan satu kali saja dari tenggat waktu tahapan kampanye. Yaitu mengenai rapat umum yang pesertanya di atas seribu orang.

"Kalau di bawah seribu orang kan hanya pertemuan terbatas, jadi dia cukup melaporkan kepada kami, Bawaslu dan Kepolisian," sambungnya.

Selain itu, pada masa kampanye Pilkada 2024, sebagaimana aturan terbaru, setiap pasangan calon boleh melakukan kampanye di kampus-kampus swasta yang ada di Kabupaten Bekasi. Tetapi ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi tiap paslon jika ingin berkampanye di lingkungan civitas akademik yang ada di kampus.

"Boleh banget (di kampus) asalkan ada syarat-syarat tertentu pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten Bekasi," ujarnya. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni mendapat surat izin dari pemilik kampus, dilaksanakan di hari libur Sabtu-Minggu, dan dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WIB.

"Dan yang paling penting tidak boleh membawa atribut partai politik," tandasnya.

Dia menambahkan, paslon juga boleh memaparkan visi-misi yang diusungnya pada pertemuan di kampus swasta.

Ali Rido menyebutkan, masa kampanye merupakan momen edukasi politik untuk masyarakat dalam hal mengkaji visi-misi apa yang dipersembahkan setiap paslon untuk membawa kemajuan 5 tahun bagi Kabupaten Bekasi.

"Sehingga harapannya tidak salah memilih dalam menentukan pemimpinnya 5 tahun ke depan. Karena kesejahteraan masyarakat ini dasarnya kan dari pilihan masyarakat, dengan visi-misi yang dianggap bisa memajukan masyarakat," pungkasnya.

Reporter : Fajar CQA

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

DPRD Kabupaten Bekasi Godok 12 Raperda Prioritas Tahun 2025
UMUM   Jan 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
HUT Ke-24 Baznas Kabupaten Bekasi Diramaikan Lomba Qasidah dan Gelaran UMKM
UMUM   Jan 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Rilis Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi : Pilkada 2024 Kondusif dan Tidak Ada PHPU
UMUM   Dec 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik