TARUMAJAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk mengembalikan fungsi laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang terindikasi teralihkan statusnya menjadi tanah darat. Hal ini menyusul adanya laporan terkait penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan kawasan perairan dan berdampak pada kesejahteraan nelayan setempat.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam tinjauannya, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memulihkan kembali status kawasan laut agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sebagai tindak lanjutnya dengan pembatalan sertifikat, maka ini otomatis kita hapus dalam peta, sehingga ini kembali menjadi laut kembali,” ujar Nusron Wahid usai meninjau dan berdialog bersama nelayan di Kp. Muara Tawar, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, pada Selasa (04/02/2025).
Menteri ATR/BPN juga menegaskan bahwa pembatalan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2013 akan dilakukan melalui proses pembatalan sukarela oleh pemilik sertifikat. Jika tidak ada kesepakatan, kementerian akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk penetapan pembatalan sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempetakan tanah tersebut menjadi tiga kategori warna untuk memudahkan penanganan lebih lanjut. Peta yang dimerahkan menandakan tanah yang disertipikatkan sebelum lima tahun, sehingga memungkinkan pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN.
Darman berharap dengan upaya ini, nelayan setempat dapat kembali merasakan manfaat dan hasil laut serta menghidupkan kembali potensi wisata di pesisir wilayah Kabupaten Bekasi.
Reporter : Endar Raziq
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7842
Pengunjung Bulan ini : 335331
Total Pengunjung : 3735638