Kamis, 06 Februari 2025

Utamakan Kesejahteraan Nelayan, Kementerian ATR/BPN Komitmen Kembalikan Fungsi Laut di Tarumajaya

UMUM   Feb 5, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 37 Kali


id11115_IMG-20250204-WA0136.jpg
KUNJUNGAN : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak, Mengunjungi rumah warga yang mengalami pergeseran peta bidang tanah sekaligus meninjau area pagar laut di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Pada Selasa, (04/02/2025). FOTO : ENDAR RAZIQ B./ NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

TARUMAJAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk mengembalikan fungsi laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang terindikasi teralihkan statusnya menjadi tanah darat. Hal ini menyusul adanya laporan terkait penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan kawasan perairan dan berdampak pada kesejahteraan nelayan setempat.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam tinjauannya, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memulihkan kembali status kawasan laut agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Sebagai tindak lanjutnya dengan pembatalan sertifikat, maka ini otomatis kita hapus dalam peta, sehingga ini kembali menjadi laut kembali,” ujar Nusron Wahid usai meninjau dan berdialog bersama nelayan di Kp. Muara Tawar, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, pada Selasa (04/02/2025).

Menteri ATR/BPN juga menegaskan bahwa pembatalan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2013 akan dilakukan melalui proses pembatalan sukarela oleh pemilik sertifikat. Jika tidak ada kesepakatan, kementerian akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk penetapan pembatalan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempetakan tanah tersebut menjadi tiga kategori warna untuk memudahkan penanganan lebih lanjut. Peta yang dimerahkan menandakan tanah yang disertipikatkan sebelum lima tahun, sehingga memungkinkan pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN.

Darman berharap dengan upaya ini, nelayan setempat dapat kembali merasakan manfaat dan hasil laut serta menghidupkan kembali potensi wisata di pesisir wilayah Kabupaten Bekasi.

Reporter : Endar Raziq

Berita Lainnya

DPRD Kabupaten Bekasi Godok 12 Raperda Prioritas Tahun 2025
UMUM   Jan 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
HUT Ke-24 Baznas Kabupaten Bekasi Diramaikan Lomba Qasidah dan Gelaran UMKM
UMUM   Jan 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Rilis Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi : Pilkada 2024 Kondusif dan Tidak Ada PHPU
UMUM   Dec 27, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik