Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk mengembalikan fungsi laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang terindikasi teralihkan statusnya menjadi tanah darat. Hal ini menyusul adanya laporan terkait penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan kawasan perairan dan berdampak pada kesejahteraan nelayan setempat.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam tinjauannya, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengutamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memulihkan kembali status kawasan laut agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, berlangsung di Kp. Muara Tawar, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, pada Selasa (04/02/2025).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6897
Pengunjung Bulan ini : 341427
Total Pengunjung : 3741734