Minggu, 19 Oktober 2025

Satpol PP Imbau 38 Pemilik Bangli Kosongkan Jalur Irigasi di Desa Cibarusah Kota

PEMERINTAHAN   Jul 27, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.464 Kali


id5278_Compress_20220727_065630_0239.jpg
DATA BANGLI : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, melaksanakan pendataan dan imbauan kepada para PKL dan pemilik bangli di Kp. Gandaria, Kecamatan Cibarusah, Rabu (27/07/22).

CIBARUSAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan patroli kewilayahan di Kecamatan Cibarusah sekaligus melakukan pendataan dan imbauan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan lapaknya di sepanjang jalur irigasi.

Plt. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, terdapat sebanyak 38 PKL yang menempati lapak-lapak bangunan liar yang berdiri di pinggir saluran irigasi di Kampung Gandaria Desa Cibarusah Kota.

"Iya kami melakukan sosialisasi, imbauan dan pendataan terhadap para pemilik bangunan liar dan tidak berizin yang berdiri di pinggir saluran irigasi agar mereka segera membongkar bangunan liarnya sendiri," ucap Ganda Sasmita, Selasa (26/07/22) sore.

Ganda menyebutkan, lapak-lapak bangunan liar yang berdiri di pinggir saluran irigasi tersebut berpotensi menganggu ketertiban umum yang dapat mengakibatkan banjir dan terganggunya lalu lintas. 

Kegiatan itu juga dimaksudkan untuk menjaga infrastruktur jaringan irigasi dari aktivitas yang dapat mengganggu keberlangsungan fungsi aliran irigasi tersebut.

"Karena memang lapak atau bangunan liar dan tidak berizin itu ada di atas tanah PJT. Oleh sebab itu kita melakukan pendekatan secara humanis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar para pemilik bangli dapat kooperatif dengan mengindahkan imbauan dari pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi," katanya.

Dirinya mengatakan, kegiatan tersebut juga atas dasar dari Nota Dinas Camat Cibarusah tentang permohonan penertiban PKL atau lapak yang berdiri di pinggir saluran air, serta Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 39 personel terlibat diantaranya, anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi 30 orang, 5 orang dari unsur kecamatan dan desa, serta 4 orang lainnya dari pihak Perum Jasa Tirta (PJT).

"Alhamdulillah kegiatan berlangsung tertib, ini wujud dari tekad kita agar Kabupaten Bekasi semakin tertata dengan baik dan tidak ada lagi gangguan-gangguan ketertiban umum lainnya," ujarnya.

Reporter : Nur Rachman Akbar

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Muscab IDI, Wakil Bupati Bekasi Ajak Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
PEMERINTAHAN   Oct 18, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Targetkan Proyek Strategis Bendung BSH-0 Rampung Desember 2025
PEMERINTAHAN   Oct 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPMPTSP Kabupaten Bekasi Mantapkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas WBK
PEMERINTAHAN   Oct 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Jadi Lokasi Penilaian Zona Integritas oleh KemenPAN-RB
PEMERINTAHAN   Oct 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Apresiasi RS Swasta, Wabup Asep : Tidak Ada Masyarakat Bekasi yang Sakit Terbengkalai
PEMERINTAHAN   Oct 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik