Jumat, 29 Maret 2024

Sanksi Pelanggar PPKM, Pemkab Bekasi Gunakan Aturan Provinsi Jabar

HUKUM   Jul 26, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.453 Kali


14IMG_20210726_222620.jpg


CIKARANG PUSAT – Trend penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi belum bisa dijadikan patokan penyebaran virus tersebut telah aman. Masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal. 

"Kalau dilihat dari eskalasi kasus penyebaran Covid-19 menurun pada satu minggu terakhir ini, tetapi penurunannya belum bermakna besar,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah yang ditemui setelah menghadiri kegiatan pengarahan dan silaturahmi Pj Bupati Bekasi di Aula KH Noer Ali pada Senin (26/07).

Alamsyah menilai pemerintah pusat tepat melanjutkan kembali penerapan PPKM level 4 untuk satu minggu ke depan. Dia berharap, pasca penerapan PPKM ini, jumlah penyebaran Covid-19 bisa terus turun ke level 3 dan seterusnya. 

Pada penerapan PPKM Level-4 ini, lanjutnya, tidak berbeda dengan PPKM darurat dimana beberapa kebijakan pelarangan serta pembatasan dilakukan. 

"PPKM level 4 itu sama seperti PPKM Darurat. Ada pembatasan kegiatan mal sampai jam 8 mal, transportasi 70 persen dan hanya sektor esensial dan kritikal yang 100 persen. Pariwisata masih tetap tidak boleh buka,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel di masa pemberlakukan perpanjangan PPKM level 4 ini. Tentunya, perusahaan yang tidak masuk kategori sektor esensial dan kritikal yang tidak mematuhi aturan pemberlakuan PPKM ini.

"Sanksi sementara kita mengacu pada Perda Provinsi Jabar, kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk menindak perusahaan yang melanggar,” tegasnya. Sanksi bisa berupa teguran, pencabutan izin sementara bahkan jika pelanggarannya cukup parah bisa dikenakan sanksi pencabutan izin permanen. 

Bahkan, Pj Bupati Bekasi juga meminta agar diumumkan perusahaan-perusahaan yang melanggar PPKM Level 4 ini melalui media sosial pemerintah daerah. 

"Kalau perlu perusahaan yang melanggar itu namanya ditulis di website milik Pemkab Bekasi untuk memberikan efek sanksi moral ke masyarakat sebagai pelanggar di masa PPKM ini,” tandasnya.

Reporter : Fuad Fauzi

Editor     : Tata Jaelani

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik