Jumat, 11 Juli 2025

Sanksi Pelanggar PPKM, Pemkab Bekasi Gunakan Aturan Provinsi Jabar

HUKUM   Jul 26, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.705 Kali


14IMG_20210726_222620.jpg


CIKARANG PUSAT – Trend penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi belum bisa dijadikan patokan penyebaran virus tersebut telah aman. Masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan maksimal. 

"Kalau dilihat dari eskalasi kasus penyebaran Covid-19 menurun pada satu minggu terakhir ini, tetapi penurunannya belum bermakna besar,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah yang ditemui setelah menghadiri kegiatan pengarahan dan silaturahmi Pj Bupati Bekasi di Aula KH Noer Ali pada Senin (26/07).

Alamsyah menilai pemerintah pusat tepat melanjutkan kembali penerapan PPKM level 4 untuk satu minggu ke depan. Dia berharap, pasca penerapan PPKM ini, jumlah penyebaran Covid-19 bisa terus turun ke level 3 dan seterusnya. 

Pada penerapan PPKM Level-4 ini, lanjutnya, tidak berbeda dengan PPKM darurat dimana beberapa kebijakan pelarangan serta pembatasan dilakukan. 

"PPKM level 4 itu sama seperti PPKM Darurat. Ada pembatasan kegiatan mal sampai jam 8 mal, transportasi 70 persen dan hanya sektor esensial dan kritikal yang 100 persen. Pariwisata masih tetap tidak boleh buka,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang membandel di masa pemberlakukan perpanjangan PPKM level 4 ini. Tentunya, perusahaan yang tidak masuk kategori sektor esensial dan kritikal yang tidak mematuhi aturan pemberlakuan PPKM ini.

"Sanksi sementara kita mengacu pada Perda Provinsi Jabar, kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk menindak perusahaan yang melanggar,” tegasnya. Sanksi bisa berupa teguran, pencabutan izin sementara bahkan jika pelanggarannya cukup parah bisa dikenakan sanksi pencabutan izin permanen. 

Bahkan, Pj Bupati Bekasi juga meminta agar diumumkan perusahaan-perusahaan yang melanggar PPKM Level 4 ini melalui media sosial pemerintah daerah. 

"Kalau perlu perusahaan yang melanggar itu namanya ditulis di website milik Pemkab Bekasi untuk memberikan efek sanksi moral ke masyarakat sebagai pelanggar di masa PPKM ini,” tandasnya.

Reporter : Fuad Fauzi

Editor     : Tata Jaelani

Berita Lainnya

UPTD Pasar Induk Cibitung Tegaskan Pelaku Pemerasan Bukan Pegawai Pemda
HUKUM   Mar 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jaksa Jaga Desa Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa di Cikarang Barat
HUKUM   Jan 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Bukti Tindak Pidana
HUKUM   Nov 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Yan Yan Berharap Berharap Kerjasama PWI dengan Pemkab Makin Meningkat
HUKUM   Jun 28, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peradi - Pemkab Bekasi Siap Kolaborasi Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
HUKUM   May 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik