Siaran Pers No. 494/HM/KOMINFO/11/2022
Selasa, 1 November 2022
Tentang
Respons Cepat Penanganan Bantuan STB Melalui Pos Koordinasi (Posko) di Wilayah Jabodetabek dalam Rangka Analog Switch Off (ASO)
1. Berdasarkan Press Release No. 482/HM/KOMINFO/10/2022 mengenai amanat UU Cipta Kerja bahwa migrasi sistem TV teresterial analog ke digital (Analog Switch Off/ASO) dilaksanakan 2 November 2022 bahwa penghentian siaran televisi analog segera dimulai.
2. Pelaksanaan ASO akan dilaksanakan pada tanggal 2 November 2022 pada pukul 24.00 WIB pada wilayah yang ekosistem siaran digitalnya telah siap, termasuk 14 kabupaten/ kota di Jabodetabek.
3. Sesuai amanat PP No. 46 tahun 2021, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital/ Set-Top-Box (STB) kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dimana per 31 Oktober 2022 secara nasional telah terdistribusi STB sejumlah 1.055.360 unit STB.
Untuk wilayah jabodetabek sejumlah 473.308 unit STB (98,7%) dari target 479.307 unit STB, sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria/ gagal serah.
4. RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
5. Bagi RTM yang berhak menerima bantuan, namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
6. Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:
Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
Klik “Pencarian”,
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
7. Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB yang berlokasi :
Untuk Kota dan Kabupaten Bekasi di Hotel Amaroossa GrandeGrande (Lt. Lobby Ruang Taj Mahal) Jl. A. Yani No. 88 Kota Bekasi. Telpon : 0821 23816095.
Sumber : Biro Humas Kementerian Kominfo
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 540
Pengunjung Bulan ini : 347237
Total Pengunjung : 3203754