CIKARANG UTARA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi melaunching aplikasi pelayanan berbasis online bernama Sistem Informasi Wakaf Lengkap Kabupaten Bekasi (SIWALI), yang berlangsung di Grand Cikarang Hotel Jababeka Cikarang Utara, Rabu (09/02/22).
Aplikasi pelayanan tersebut merupakan inovasi yang digagas oleh Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan menjadi pelayanan Sistem Informasi Wakaf Lengkap pertama yang ada di Indonesia.
Mewakili Plt Bupati Bekasi, Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Bekasi memberikan apresiasi kepada Kemenag Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan sistem pelayanan informasi yang berkaitan dengan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi dan masyarakat menyampaikan apresiasi atas inovasinya menciptakan aplikasi yang akan sangat efektif terlebih di masa pandemi seperti ini," ujarnya.
Yana menyampaikan, melalui aplikasi ini masyarakat bisa mengetahui proses pensertifikasian wakaf, dimana saja letak wakaf yang ada, dan lain sebagainya yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Menurutnya, pelayanan aplikasi SIWALI dimungkinkan menjadi yang pertama ada di Indonesia sehingga akan menjadi suatu kebanggan apabila pelayanan tersebut mampu menjadi role model atau percontohan bagi daerah lainnya.
Yana menyebutkan, selanjutnya yang menjadi tantangan adalah mekanisme kerja dari aplikasi tersebut dengan pengolahan data yang tepat melalui pengumpulan data-data dan memproses data menjadi output yang diinginkan.
“Iya kami yakin Kemenag Kabupaten Bekasi bersama Badan Wakaf Indonesia akan menciptakan formulasi yang sempurna dalam system aplikasi ini sehingga output yang dituju juga memberikan informasi yang dibutuhkan dengan dilengkapi data-data yang lengkap,” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sopian menjelaskan bahwa launching SIWALI merupakan implementasi dari program yang telah terstruktur dan terencanakan dalam mempermudah layanan system informasi yang berkaitan dengan tanah wakaf di Kabupaten Bekasi.
“Memang betul jika dikatakan aplikasi ini hanya ada di Kemenag Kabupaten Bekasi, kita berharap agar aplikasi ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat berkenaan dengan informasi atau data atas tanah wakaf. Kita berharap aplikasi ini juga menjadi pilot project bagi daerah lainnya,” ucapnya.
Sopian mengungkapkan, sementara ini Kemenag Kabupaten Bekasi berhasil melakukan pendataan legalitas atas tanah wakaf yang ada di Kabupaten Bekasi, diantaranya tanah wakaf tersertifikasi sebanyak 728, AIW sebanyak 677, Lisan sebanyak 642, dan surat tertulis sebanyak 106.
Reporter : Nur Rachman Akbar
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6398
Pengunjung Bulan ini : 231367
Total Pengunjung : 2148844