Ketua KPA Kabupaten Bekasi
CIKARANG UTARA - Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Bekasi mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS mampu meningkatkan kualitas hidup Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut menyusul disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Bekasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, oleh DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (22/09).
"Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini bisa menjadi satu kekuatan dalam meningkatkan kualitas hidup ODHA, banyak hak-hak ODHA di dalamnya, seperti hak mendapatkan layanan kesehatan yang baik sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM), dalam bekerja mereka tidak ada stigma dan diskrimnisasi semuanya sudah diatur di dalamnya," ungkap Kepala Sekretariat KPA Kabupaten Bekasi, Ade Bawono, di kantornya pada Minggu, (25/09/2022).
Ade mengemukakan Perda ini juga mampu menjadi payung hukum dalam menerjemahkan atau melaksanakan program-program yang ada di tingkat nasional.
"Secara program itu bisa mengaplikasikan kebijakan-kebijakan tingkat nasional secara aplikatif bagi penerima program, baik kepada implementor ataupun langsung kepada penerima manfaatnya," tuturnya.
Perda ini, terang Ade, akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang semakin baik dan akan meningkatkan peran koordinatif Pemkab Bekasi ke depannya.
"Memang harapan kita dengan adanya Perda itu ya kualitas program pun akan menjadi semakin baik, secara kolaboratif kerjasama antar pihak akan semakin berjalan," ungkapnya.
KPA Kabupaten Bekasi terus berupaya memantau semua ODHA yang ada di Kabupaten Bekasi melalui rutinitas dan akses pelayanan kesehatannya.
"Misalnya membina mereka dalam studi klub, kepatuhan minum obat, selalu menerima aspirasi-aspirasi atau keluhan yang memang berupa stigma ataupun keluhan pada faskes yang ada, dari Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan juga selalu meningkatkan layanan kepada mereka," jelasnya.
Dari 46 Puskesmas di Kabupaten Bekasi, menurut Ade, sudah ada 38 Puskesmas yang memberikan layanan HIV sehingga memudahkan ODHA untuk mendapatkan akses kesehatan secara intensif.
"Sekarang itu Puskesmas ada 46 ini sudah 38 Puskesmas layanan HIV sudah dibentuk, jadi tinggal 8 lagi. Dan ada 4 layanan PDP langsung di Puskesmas sudah bisa dilakukan, itu di Tarumajaya, Mekarmukti, Cibarusah, dan Kedungwaringin, salah satunya juga di RSUD Kabupaten Bekasi," lanjutnya.
Secara kumulatif menurut Ade saat ini ODHA di Kabupaten Bekasi yang terdata ada di angka 2.263 jiwa, dan mereka yang saat ini telah menjalankan pengobatan dari RSUD sebanyak 1.300 orang.
"Kesadaran minum obat itu kan memang harus dari diri sendiri, secara mekanisme kita sudah jalankan mereka dirujuk, didampingi, mereka harus minum obat itu udah dijalankan, karena ada faktor juga yang menyebabkan putus minum obat, salah satunya jarak ke tempat pengambilan obat, maka layanan kita semakin didekatkan kepada mereka, kita berupaya supaya mereka tidak harus ke RSUD di Cibitung jadi mereka sudah terdesentralisasi, sehingga mereka yang belum mendapatkan sisanya bisa mendapatkan HRV," katanya.
Ade mengungkapkan pihaknya akan melakukan kajian pada beberapa poin dalam Perda yang telah disahkan untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Bupati.
"Nanti satu-persatu akan kita kaji untuk kita bedah agar bisa kita aplikasikan lagi secara teknis bagian mana yang bisa dibuatkan Peraturan Bupati," tandasnya.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 126714
Total Pengunjung : 2311535