Jumat, 19 April 2024

Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022

PEMERINTAHAN   Sep 30, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.360 Kali


id5812_Compress_20220930_075802_2273.jpg
Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Jumat (30/09) malam. FOTO : WULAN MY/NEWSROOM

CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Jumat (30/09) malam. 

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya di paripurna tersebut mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi atas kerjasama dari seluruh anggota dewan dalam pembahasan terkait rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Yang telah kami ajukan, Alhamdulillah setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dengan penuh kebersamaan sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dani menyampaikan, rancangan APBD Perubahan yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan kepada Gubernur Jabar sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Sesuai ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hasil evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan akan disampaikan kepada Bupati Bekasi paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana peraturan daerah itu,” jelasnya.

Dengan begitu, Dani Ramdan berharap hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat. Sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sisa waktu yang ada sampai akhir tahun anggaran 2022.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan, agar roda pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” harapnya.

“Serta dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Bekasi. Terlebih beberapa anggaran dalam materi perubahan ini juga dikaitkan dengan program perlindungan sosial sebagai antisipasi dampak kenaikan BBM beberapa waktu yang lalu,” tambahnya.

Reporter : Fuad Fauzi

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Gelar Halal Bihalal 1445 H, Camat Bojongmangu Sosialisasi Pelaksanaan MTQ Ke 38-Tingkat Jabar
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
LPTQ Kabupaten Bekasi Ajak Para Ulama, Tokoh Masyarakat Semarakkan MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tutup Pembinaan, Sekda Dedy Supriyadi Optimis Qori-Qoriah Raih Prestasi di MTQ ke-38 Tingkat Jabar
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hadapi Musim Kemarau, Kabupaten Bekasi Siapkan Sistem Pompanisasi Sawah Tadah Hujan
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kunjungi Bappeda Jabar, Dani Ramdan Tindaklanjuti Rencana Pembangunan Pesisir Utara
PEMERINTAHAN   Apr 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik