Jumat, 26 September 2025

Pemkab Bekasi Terbitkan SE : ASN Muslim Wajib Ikut Pengajian Rutin dan Sholat Berjamaah

PEMERINTAHAN   Sep 25, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 49 Kali


id12244_Compress_20250925_220546_6591.jpg
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida. Foto : Endar Raziq/Newsroom Diskominfosantik.

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen membangun aparatur sipil Negara (ASN) yang religius dan berintegritas. Melalui Surat Edaran Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menginstruksikan pelaksanaan pengajian rutin serta kewajiban sholat berjamaah bagi ASN muslim di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ida Farida menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, sekaligus pembinaan mental spiritual ASN.  

“ASN di Kabupaten Bekasi tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga harus menjadi teladan dalam pengamalan nilai-nilai agama,” ungkap wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan ini.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa seluruh ASN muslim wajib mengikuti pengajian rutin setiap Jumat pagi pukul 07.30 sampai 08.00 di Masjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi. 

“Kegiatan ini mulai berlaku pada Jumat, 26 September 2025. Setiap peserta diwajibkan membawa Al-Qur’an dan perlengkapan ibadah masing-masing,” kata Pj. Sekda.

Tidak hanya itu, Ida menegaskan bahwa perangkat daerah yang berkantor di luar komplek perkantoran, seperti kecamatan, kelurahan/desa, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD), juga wajib melaksanakan pengajian serupa secara serentak di lingkungan kantor masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar seluruh ASN, tanpa terkecuali, mendapat pembinaan yang sama.

Selain pengajian, kebijakan ini juga mengatur kewajiban pelaksanaan sholat berjamaah. ASN laki-laki yang bertugas di komplek perkantoran Pemkab diwajibkan melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar secara berjamaah tepat waktu di Masjid Nurul Hikmah. 

“Bagi instansi di luar komplek, sholat berjamaah dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat,” jelas mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi ini.

Lebih lanjut, Ida meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengambil peran aktif. Ia menekankan bahwa pimpinan OPD harus menghimbau, mengarahkan, dan memastikan pegawainya benar-benar mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.  

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi instruksi yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan kami ingin memastikan program ini berjalan baik di semua lini pemerintahan,” ujarnya.

Ida menegaskan bahwa pelaksanaan pengajian dan sholat berjamaah bukan hanya rutinitas, melainkan bagian dari upaya besar Pemkab Bekasi dalam mencetak ASN yang kuat secara spiritual dan moral. Ia menambahkan, pembinaan seperti ini sejalan dengan visi daerah untuk menjadikan Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi antar-ASN serta memperkuat budaya kerja berbasis nilai religius. Dengan kebersamaan, doa, dan pembinaan yang terstruktur, kita dapat mewujudkan aparatur yang lebih tangguh dan siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” imbuhnya.  

 “Mari kita jalankan surat edaran ini bersama-sama. Semoga menjadi amal baik dan membawa keberkahan bagi Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (*)

Reporter : Tata Jaelani

Editor      : Yus Ismail

 

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Terbitkan SE : ASN Muslim Wajib Ikut Pengajian Rutin dan Sholat Berjamaah
PEMERINTAHAN   Sep 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bahas Kondisi Existing PT Jui Shin, Pemkab Bekasi dan Karawang Gelar Rapat Koordinasi
PEMERINTAHAN   Sep 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Terima Aspirasi Buruh, Bupati Ade Kunang Tegaskan Komitmen Kawal Tuntutan Pekerja
PEMERINTAHAN   Sep 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Minta BPD Perkuat Kapasitas dan Komunikasi Efektif
PEMERINTAHAN   Sep 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kecamatan Cibitung Genjot Program Satu RW Satu Bank Sampah
PEMERINTAHAN   Sep 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik