BABELAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyosialisasikan surat peringatan kedua kepada warga yang menempati bangunan liar (bangli) di bantaran kali dan sempadan jalan di Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, pada Jumat (04/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penertiban bangunan liar yang dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu pekan depan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa surat peringatan kedua diberikan setelah sebelumnya dilayangkan peringatan pertama kepada para pemilik bangunan.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan peringatan kedua, setelah sebelumnya peringatan pertama sudah kita layangkan kepada seluruh warga yang tinggal di bantaran kali atau sempadan jalan,” kata Surya.
Ia menambahkan, peringatan pertama diberikan dengan tenggat waktu tiga hari, sementara peringatan kedua hanya dua hari.
“Peringatan ketiga akan kita berikan pada hari Senin, kemudian pemberitahuan penertiban akan kita sampaikan, dan Hari Rabu-nya akan dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Penertiban akan difokuskan di sepanjang Jalan Pulau Timaha Kampung Bogor dan wilayah Pulau Timah Vila Indah. Diperkirakan terdapat sekitar 400 bangunan liar yang akan dibongkar. Untuk mendukung kegiatan ini, sebanyak 74 personel Satpol PP telah diterjunkan ke lapangan.
“Harapan kami, warga bisa membongkar sendiri bangunannya sebelum kami lakukan pembongkaran paksa. Ini demi kebaikan bersama,” tutur Surya.
Penertiban ini, menurut Surya, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam pengendalian banjir, mengingat wilayah Babelan termasuk kawasan rawan genangan.
“Babelan ini rawan banjir karena adanya penyempitan dan pendangkalan kali, bahkan ada yang ditutup oleh bangunan. Itu sebabnya air tidak bisa mengalir dengan lancar saat musim hujan,” jelasnya.
Secara teknis, penertiban pada Rabu mendatang akan dibagi dalam beberapa tim dan didukung alat berat seperti beko.
“Satu beko akan menangani satu hingga satu setengah kilometer area. Kita akan bagi beberapa beko dan tim agar efektif,” ujarnya.
Surya juga mengimbau warga Kabupaten Bekasi lainnya untuk tidak mendirikan bangunan di bantaran kali atau spadan jalan.
“Saya berharap warga yang tinggal di lokasi-lokasi tersebut menyadari kondisi ini dan membongkar bangunannya sendiri. Dan bagi wilayah yang masih kosong, tolong jangan lagi didirikan bangunan,” pungkasnya.
REPORTER: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 126846
Total Pengunjung : 4102574