Selasa, 17 Desember 2024

Pemkab Bekasi Sosialisasi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat

PEMERINTAHAN   Nov 25, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.180 Kali


id3748_IMG_20211125_212149.jpg
Pj Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi menghadiri acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dan Kelurahan di Hotel Primebiz Cikarang Selatan, Kamis (25/11/2021). Foto : WULAN MAULIDDA/NEWSROOM

CIKARANG SELATAN - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, menghadiri acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dan Kelurahan. 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi tersebut digelar di Hotel Primebiz Cikarang Selatan, Kamis, (25/11/2021).

Herman Hanapi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.

Menurutnya, pemerintahan kecamatan perlu diperkuat oleh aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan. 

"Pemerintahan kecamatan memegang posisi strategis dalam hubungan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten yang dipimpin oleh Bupati," ujarnya.

Herman juga menyampaikan, kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi berubah setatusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi," ungkapnya.

Herman Hanapi berharap dengan adanya kegiatan ini, para camat bisa mengetahui regulasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

"Camat ini kan sebagai ujung tombak di bawah untuk bisa melaksanakan kegiatan yang menjadi kebijakan pimpinan. Ini juga menyangkut dengan kewenangan yang diberikan kepada camat, sebagian kewenangan, yang harus dimengerti oleh mereka dan tahu persis apa yang menjadi kewenangan mereka," katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi, Imam Santoso mengatakan, sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pemahaman tentang daya dukung kemampuan di lapangan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini mengacu kepada Perpres No 17 tahun 2018 dan juga Pergub No 67 tahun 2020 tentang pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat.

"Prinsipnya agar lebih optimal, peran dan fungsi camat di lapangan, walaupun kita tahu camat juga sebagai ujung tombak berbagai macam kegiatan, namun harus ada acuannya, tidak boleh sewenang-wenang atau terlalu gegabah karena berisiko," ujarnya.

Terkait pelimpahan kewenangan dari pimpinan daerah kepada camat, Imam menyebutkan, semuanya ada 19 bidang urusan pemerintahan, seperti tentang bidang pendidikan, kesehatan dan yang lainnya.

Reporter : Soni Suganda

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Komitmen Lindungi Pekerja Rentan dengan Jamsostek
PEMERINTAHAN   Dec 16, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Dedy Supriyadi Berharap Sekolah Kolaborasi Orientasi Mental Tingkatkan Rasa Nasionalisme
PEMERINTAHAN   Dec 16, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Ajukan UMK Naik 6,5 Persen di Tahun 2025
PEMERINTAHAN   Dec 16, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Bekasi Sambut Baik Aksi Peduli Muaragembong dari Kementerian LH
PEMERINTAHAN   Dec 15, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Galang Bantuan untuk Korban Bencana Alam Sukabumi
PEMERINTAHAN   Dec 14, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik