BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai Non ASN, aparatur desa dan kelompok nelayan yang terlindungi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam usai mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, pada Senin (16/12/2024).
“Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan pelayanan Jamsostek kepada pegawai Non ASN, perangkat desa, dan kelompok nelayan, serta kami akan tingkatkan juga untuk pekerja rentan,” katanya.
Guna memastikan implementasi Inpres berjalan dengan baik, di tahun 2025 pihaknya telah mengalokasikan anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi sebagai upaya peningkatan Universal Coverage Jamsostek.
“Di tahun 2025 upaya ini akan terus dilakukan guna meningkatkan Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Bekasi melalui APBD.” ucapnya.
Senada dengan hal itu, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono menuturkan bahwa berdasarkan data di Kabupaten Bekasi, hingga saat ini jumlah perlindungan Jamsostek kepada pekerja sudah mencapai angka 38 persen. Angka tersebut dinilai cukup tinggi di wilayah Jawa Barat.
Pihaknya akan terus memastikan setiap pekerja terlindungi dalam program Jamsostek untuk menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan esktrem di penghujung tahun 2024 ini.
“Di Kabupaten Bekasi capaiannya cukup tinggi di angka 38 persen. Ada yang melalui pendaftaran mandiri dan dicover oleh APBD karena kami telah mengalokasikannya,” terangnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jamsostek bertujuan untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja, mengurangi resiko kerja, memberikan perlindungan finansial pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan motivasi tenaga kerja.
Melalui Inpres tersebut telah diinstruksikan kepada 24 Kementerian dan Lembaga, Kejaksaan Agung, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menaati langkah-langkah ataupun kebijakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing kepada penerima manfaat.
“Kita sudah menganggarkan optimalisasi Jamsostek yang dibebankan kepada APBD maupun APBN sesuai ketentuan Perundang-Undangan, maka para pemangku kepentingan harus menaati kebijakan sesuai tugas dan fungsinya,” katanya.
Pihaknya meminta agar semua instansi segera melakukan optimalisasi Jamsostek secara menyeluruh, serta akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dalam dan luar daerah guna memastikan penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran terhadap Jamsostek bagi jutaan pekerja di Jawa Barat. Upaya lainnya akan dilakukan sosialisasi mengenai pentingnya mendapat perlindungan Jamsostek.” tukasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Bupati/Walikota se-Jawa Barat, dan para tamu undangan lainnya. (Prokopim Pemkab Bekasi).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7796
Pengunjung Bulan ini : 263469
Total Pengunjung : 3379402