Kamis, 09 Januari 2025

Pemkab Bekasi Reaktivasi Kartu KIS yang Dinonaktifkan

SOSIAL   Jan 8, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 3.538 Kali


id11014_Compress_20250108_193819_9496.jpg
RAPAT KERJA GABUNGAN : Rapat Kerja Gabungan antara DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan BPJS kesehatan Cabang Cikarang terkait Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dan APBN, yang diselenggarakan di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (08/01/2024). foto : Arif Tiarno

CIKARANG PUSAT - Pemerintahan Kabupaten Bekasi akan mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kepesertaannya dinonaktifkan.

"Masyarakat yang ada di DTKS yang kemarin kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan akan direaktivasi kembali, dan itu butuh proses paling lama 8 hari, terhitung mulai 10 Januari 2025," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, usai mengikuti rapat bersama DPRD Kabupaten Bekasi, di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (8/1/2024).

Rapat gabungan komisi tersebut diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.

Alamsyah mengatakan, Pemkab Bekasi akan segera bersurat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang dinonaktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.

"Kita akan bersurat ke BPJS agar diaktifkan kembali," terangnya.

Kadinkes menegaskan untuk warga yang sedang berobat jalan masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sementara untuk rawat inap bisa memakai Jamkesda di Rumah Sakit.

"Kalau misalnya rawat inap di rumah sakit, karena kartu KIS-nya tidak aktif, itu bisa pakai Jamkesda, nanti bisa minta SJP (Surat Jaminan Pelayanan) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan," terangnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengatakan, pada rapat tersebut disampaikan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi sebanyak 146.405 yang terdata dalam DTKS akan dialihkan menjadi PBI APBN.

"Untuk mempercepat proses perubahan ini, kami minta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran untuk mendukung aspek kesehatan masyarakat.

"Kita juga minta Disdukcapil agar pro aktif memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non DTKS agar tidak terjadi perbedaan data yang tidak kita harapkan," ucapnya.

Reporter : Andre M Jafar

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Reaktivasi Kartu KIS yang Dinonaktifkan
SOSIAL   Jan 8, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Karang Taruna Desa Bantarjaya dan TKSK Pebayuran Salurkan Bantuan Sosial
SOSIAL   Dec 30, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peduli Bencana, Kwarcab Pramuka Kabupaten Bekasi Berikan Bantuan Korban Banjir di Sukabumi 
SOSIAL   Dec 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Baznas Tanggap Bencana Siaga Bantu Warga Terdampak Banjir Kabupaten Bekasi
SOSIAL   Dec 17, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Atasi Banjir Rob Muaragembong
SOSIAL   Dec 16, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik