CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memperpanjang waktu belajar di rumah pada masa darurat pandemi Covid-19 untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai 22 April 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 420/SE-37/DISDIK/2020 tertanggal 09 April 2020 yang ditandatangani Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
"Berdasarkan pertimbangan situasi darurat Covid-19 maka waktu belajar di rumah untuk peserta didik PAUD, SD dan SMP diperpanjang sampai 22 April 2020," kata Bupati Bekasi, Kamis (09/04).
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, berdasarkan kalender akademik dan memperhatikan data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, maka Libur Awal Ramadhan dimulai tanggal 23 April sampai dengan 2 Mei 2020.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, Kepala PAUD Negeri dan Swasta, Kepala SD/MI Negeri dan Swasta serta Kepala SMP/MTs Negeri dan Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Untuk pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Sementara itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang perpanjangan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK, sampai 27 April 2020.
Dalam Surat Edaran No. 443/4181-set.Disdik yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika disebutkan, perpanjangan belajar di rumah dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Reporter : Muhamad Ikbal
Editor : Tata Jaelani
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 5225
Pengunjung Bulan ini : 336587
Total Pengunjung : 3193104