JAKARTA - Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Wakil Menteri Dalam Negeri RI yang membahas kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).
Pj Bupati Dedy Supriyadi mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama unsur Forkopimda, KPU Kabupaten Bekasi, dan Bawaslu Kabupaten Bekasi telah bersiap menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hingga saat ini, pihaknya tidak menemui kendala yang dapat mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Hingga saat ini Pemkab Bekasi bersama Forkopimda, KPU, dan Bawaslu dalam kondisi siap dan tidak ada permasalahan berarti,” ungkapnya.
Memasuki musim penghujan ini, Dedy menjelaskan Pemkab Bekasi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga telah menyiapkan peralatan dan personel guna mengantisipasi bencana hidrometeorologi yang mungkin terjadi, salah satunya banjir. Pihaknya telah memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada dalam wilayah yang aman dari banjir sehingga masyarakat merasa nyaman saat melakukan pencoblosan suara.
“Kita juga perlu mengantisipasi adanya musim hujan sehingga harus menyiapkan personel dan memastikan lokasi-lokasinya aman dari bencana banjir,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menerima arahan dari Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan jajaran Komisi II DPR RI agar para Kepala Daerah dapat selalu memeriksa kesiapan pelaksanaan Pilkada dan menjaga netralitas ASN di wilayahnya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bekasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
“Arahannya untuk memeriksa kesiapan di masing-masing wilayah dan tetap menjaga netralitas para ASN. Kita pastikan Pilkada berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” tuturnya.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya, bahwa pemerintah daerah harus memberikan dukungan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 melalui anggaran dana hibah kepada pihak-pihak penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.
Selain itu perlu diperhatikan juga terkait keamanan dan ketertiban selama tahapan, serta netralitas ASN termasuk para Kepala Desa. Pihaknya menegaskan bahwa akan ada sanksi hukum yang bisa diterapkan apabila ada ASN yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku.
“Dalam segi dukungan dari pemerintah daerah pertama tentu ada anggaran atau dana hibah, lalu terkait keamanan dan ketertiban, dan yang kami fokuskan adalah netralitas ASN. Kami sampaikan ada sanksi hukum yang bisa diterapkan dari Kemendagri apabila melanggar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dan memastikan segala bentuk dinamika yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu pihaknya juga melakukan tugas pengawasan dalam urusan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan dalam konteks pelaksanaan Pilkada dan konteks urusan pemerintahan daerah. Kami ingin memastikan seluruh dinamika menjelang Pilkada betul-betul dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Sumber : Prokopim Pemkab Bekasi.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 639
Pengunjung Bulan ini : 268552
Total Pengunjung : 3125069