CIKARANG PUSAT - Di tengah pandemi virus Corona yang juga berdampak kepada para pelaku usaha, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menerapkan kebijakan menghilangkan denda bagi keterlambatan pembayaran pajak .
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, dalam situasi normal tidak ada pandemi corona, pengusaha yang telat membayar pajak daerah, misalkan pajak hiburan, dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulannya.
Herman memberi contoh, restoran cepat saji yang punya sejumlah cabang di Kabupaten Bekasi, pajak restaurant-nya sekitar Rp 300 juta perbulan yang dibayarkan tiap tanggal 15 setiap bulannya.
Jika restauran ini telat membayar pajak, dia kena denda 2 persen perbulan atau Rp 6 juta.
'"Dalam situasi pandemi corona saat ini, denda tersebut tidak kami lakukan," ujar Herman, Jumat (15/05).
Untuk pajak restaurant, sebut Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, pengusaha sejatinya tidak terdampak, karena pajak restaurant dipungut kepada konsumen, bukan kepada pengelola atau pemilik restaurant .
Yang terdampak bagi pengelola restaurant, terang Herman, adalah terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang berdampak pada sulitnya karyawan beraktifitas di luar.
Herman mengatakan, di tengah pandemi corona saat ini, ada sejumlah pengusaha restauran yang minta keringanan pajak.
"Itu kita tolak karena tidak masuk akal, karena pajak restaurant tidak dibebankan kepada pemilik restaurant tetapi kepada konsumen," tegas Herman.
Reporter : Agus Suzana
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 274200
Total Pengunjung : 4101984