Senin, 29 September 2025

KUA Tarumajaya Gencarkan GAS Pencatatan Nikah, Sasar Pasangan Belum Tercatat Resmi

SOSIAL   Aug 1, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.311 Kali


id11967_WhatsApp Image 2025-08-01 at 15.13.39.jpeg
Ketua KUA Kecamatan Tarumajaya, Amin.

TARUMAJAYA– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarumajaya tengah menggalakkan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah), merupakan program prioritas dari Kementerian Agama RI yang bertujuan mendata dan mencatat pernikahan yang belum tercatat belum memiliki buku nikah secara resmi, terutama yang hanya dilakukan secara agama tanpa Akta Nikah.

Kepala KUA Tarumajaya, Amin, menjelaskan program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sebuah pencatatan nikah demi ketertiban administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pernikahan memiliki kekuatan hukum melalui pencatatan resmi di KUA. Ini penting untuk hak-hak keperdataan, pendidikan anak, waris, hingga administrasi kependudukan,” ujarnya, pada Jumat (01/08/2025).

Menurut Amin, program GAS Pencatatan Nikah terbagi dalam lima fase. Saat ini, program telah memasuki fase pertama yaitu sampai akhir juli yang berupa persiapan dan koordinasi. Dan fase kedua pengumpulan data, yang dilaksanakan pada bulan Agustus melalui kegiatan penyuluhan langsung ke masyarakat di desa-desa.

“Pendataan dilakukan dengan pendekatan jemput bola. Tim kami turun langsung ke masyarakat bersama perangkat desa dan penyuluh agama. Data akan dikompilasi oleh desa, lalu diserahkan ke KUA untuk ditindaklanjuti,” terang Amin.

Meski demikian, Amin mengakui bahwa tantangan terbesar dalam pelaksanaan program ini adalah meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Banyak pasangan belum menyadari pentingnya pencatatan pernikahan secara hukum, dan sebagian lainnya ragu karena terkendala dokumen atau biaya.

Untuk mengatasi hal tersebut, KUA Tarumajaya menerapkan strategi koordinasi internal yang kuat dan komunikasi eksternal yang masif, melalui penyebaran selebaran informasi, media sosial, hingga kolaborasi dengan tokoh masyarakat.

“Kami juga menyelaraskan pemahaman seluruh tim di internal KUA agar pelaksanaan di lapangan bisa efektif dan seragam. Harapannya, masyarakat makin terbuka dan bersedia mencatatkan pernikahannya,” tambah Amin.

Ia menegaskan program ini bukan hanya untuk kepentingan administrasi negara, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap keluarga.

“Pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan kepastian dalam banyak aspek kehidupan. Kami berharap masyarakat Tarumajaya dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program ini,” pungkasnya.

Reporter : Ike Sopiah

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Targetkan Bangun 2.500 Rutilahu di Tahun 2026
SOSIAL   Sep 25, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
DPMD Kabupaten Bekasi Dorong BUMDes Setu Fokus pada Program Ketahanan Pangan
SOSIAL   Sep 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Dinsos Kabupaten Bekasi Optimalkan DTSEN Sebagai Pengganti dari DTKS
SOSIAL   Sep 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
IBI Kabupaten Bekasi Siap Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Balita Menuju Indonesia Emas 2045
SOSIAL   Sep 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Perkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga Lebih Sejahtera
SOSIAL   Sep 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik