Sabtu, 20 Juni 2026

Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah untuk Pelaku Usaha di Kawasan Industri

PEMERINTAHAN   Aug 2, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.116 Kali


id10150_IMG-20240802-WA0034.jpg
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi pemungutan pajak daerah bagi para pelaku usaha di kawasan industri, di Le Premier Kota Deltamas Cikarang Pusat, pada Jumat (2/8/2024). FOTO : JAJA JAELANI/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

CIKARANG PUSAT - Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi pemungutan pajak daerah bagi para pelaku usaha di kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC) dan Kawasan Industri Terpadu Indonesia China (KITIC). 

Acara FGD tersebut dipimpin langsung oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Le Premier Kota Deltamas Cikarang Pusat, pada Jumat (2/8/2024).

Pada FGD kali ini, terdapat beberapa poin pembahasan yakni program pembangunan daerah di Kabupaten Bekasi, pajak daerah kewenangan Kabupaten Bekasi, pajak daerah kewenangan Provinsi Jawa Barat, dan pajak kewenangan pemerintah pusat.

Dani Ramdan menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ya, kita sosialisasi pemungutan pajak bagi para pelaku usaha di kawasan, karena sumber-sumber pembangunan banyak berada di perusahaan, oleh karena itu perusahaan juga membutuhkan pemahaman terkait pemungutan pajak daerah," kata Dani Ramdan. 

Menurutnya, acara ini menjadi sangat penting dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai dengan target yang ditetapkan kepada Bapenda Kabupaten Bekasi dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah.

"PAD sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bekasi yang hasilnya bisa dirasakan masyarakat," ujarnya.

Dani menegaskan, dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan peraturan, khususnya aturan pajak daerah dan retribusi daerah. 

Selain itu, implementasinya diharapkan mampu memberikan edukasi terkait regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemkab Bekasi kepada wajib pajak pemilik pengelola jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, jasa parkir, dan pemilik atau pengelola barang dan jasa lainnya se-Kabupaten Bekasi.

"Melalui FGD ini, para wajib pajak diharapkan bisa terus mendorong para investor berinvestasi dengan aman dan nyaman di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dani menambahkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi tonggak penting sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bekasi.

"Ya, PBB digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, dengan membayar PBB, masyarakat telah turut serta berkontribusi dalam pembangunan daerah," ucapnya. 

Reporter : Soni Suganda

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Menuju CSR Award 2026, Bappeda Kabupaten Bekasi Matangkan Penilaian Tata Kelola CSR
PEMERINTAHAN   Jun 20, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kabupaten Bekasi Raih Prestasi Terbaik I Tata Kelola CSR Tingkat Lanjutan se-Jawa Barat 2026
PEMERINTAHAN   Jun 20, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
1.500 Hektar Sawah Terancam Kekeringan, Pemkab Bekasi Siap Normalisasi Sungai dan Tertibkan Ratusan Bangli
PEMERINTAHAN   Jun 19, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Memulai Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
PEMERINTAHAN   Jun 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kampus 17 Disdukcapil Kabupaten Bekasi Sasar 64.842 Pelajar untuk Perekaman e-KTP
PEMERINTAHAN   Jun 18, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik