Minggu, 24 November 2024

Pemkab Bekasi Gelar Sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah untuk Pelaku Usaha di Kawasan Industri

PEMERINTAHAN   Aug 2, 2024  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 473 Kali


id10150_IMG-20240802-WA0034.jpg
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi pemungutan pajak daerah bagi para pelaku usaha di kawasan industri, di Le Premier Kota Deltamas Cikarang Pusat, pada Jumat (2/8/2024). FOTO : JAJA JAELANI/NEWSROOM DISKOMINFOSANTIK.

CIKARANG PUSAT - Pemkab Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi pemungutan pajak daerah bagi para pelaku usaha di kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC) dan Kawasan Industri Terpadu Indonesia China (KITIC). 

Acara FGD tersebut dipimpin langsung oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Le Premier Kota Deltamas Cikarang Pusat, pada Jumat (2/8/2024).

Pada FGD kali ini, terdapat beberapa poin pembahasan yakni program pembangunan daerah di Kabupaten Bekasi, pajak daerah kewenangan Kabupaten Bekasi, pajak daerah kewenangan Provinsi Jawa Barat, dan pajak kewenangan pemerintah pusat.

Dani Ramdan menyampaikan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ya, kita sosialisasi pemungutan pajak bagi para pelaku usaha di kawasan, karena sumber-sumber pembangunan banyak berada di perusahaan, oleh karena itu perusahaan juga membutuhkan pemahaman terkait pemungutan pajak daerah," kata Dani Ramdan. 

Menurutnya, acara ini menjadi sangat penting dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai dengan target yang ditetapkan kepada Bapenda Kabupaten Bekasi dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah.

"PAD sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bekasi yang hasilnya bisa dirasakan masyarakat," ujarnya.

Dani menegaskan, dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan peraturan, khususnya aturan pajak daerah dan retribusi daerah. 

Selain itu, implementasinya diharapkan mampu memberikan edukasi terkait regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemkab Bekasi kepada wajib pajak pemilik pengelola jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan, jasa parkir, dan pemilik atau pengelola barang dan jasa lainnya se-Kabupaten Bekasi.

"Melalui FGD ini, para wajib pajak diharapkan bisa terus mendorong para investor berinvestasi dengan aman dan nyaman di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dani menambahkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi tonggak penting sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Bekasi.

"Ya, PBB digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, dengan membayar PBB, masyarakat telah turut serta berkontribusi dalam pembangunan daerah," ucapnya. 

Reporter : Soni Suganda

Editor      : Yus Ismail

Berita Lainnya

Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Bupati Minta Semua Pihak Patuhi Aturan dan Jaga Kondusivitas
PEMERINTAHAN   Nov 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hadirkan Edukasi Pertanahan, Kantah Kabupaten Bekasi Raih Juara I Pengelolaan Medsos Digikomfest
PEMERINTAHAN   Nov 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
PSC 119 Raih Juara I Pengelolaan Media Sosial Kategori UPTD Digikomfest 2024
PEMERINTAHAN   Nov 23, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Andalkan Kekompakan Tim, Damkar Kabupaten Bekasi Raih Juara 1 MLBB Digikomfest 2024
PEMERINTAHAN   Nov 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Desa Sindangmulya Sabet Juara I Pengelolaan Media Sosial Digikomfest 2024
PEMERINTAHAN   Nov 22, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik