Jumat, 14 Agustus 2026

Pemkab Bekasi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Bantu Warga Tertib Administrasi

SOSIAL   Aug 14, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 90 Kali


id13468_WhatsApp Image 2026-08-14 at 10.24.07 (1).jpeg
SIDANG ISBAT : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Hudaya, menghadiri kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Balai Rakyat Gedung DPRD Kabupaten Bekasi Cikarang Pusat, Jum'at (14/08/2026). Foto: Jaja Jaelani/Diskominfosantik

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 di Gedung Balai Rakyat, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Pemkab Bekasi bersama Pengadilan Agama Cikarang dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara.

“Alhamdulillah, banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dari pelaksanaan isbat nikah ini. Salah satunya adalah memenuhi ketentuan administrasi, karena setiap warga negara harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Hudaya.

Menurutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pernikahan bagi masyarakat Muslim harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan yang belum tercatat dapat menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.

“Banyak masyarakat yang secara agama sudah sah menikah, tetapi negara belum mengakuinya karena belum tercatat. Dampaknya bisa terlihat pada dokumen seperti Kartu Keluarga maupun administrasi akta kelahiran anak,” jelasnya.

Hudaya menambahkan, melalui program isbat nikah terpadu, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum dan dokumen pernikahan secara resmi tanpa harus mengeluarkan biaya untuk proses pencatatan yang difasilitasi pemerintah.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar sejak awal tertib dalam pencatatan pernikahan. Hudaya menegaskan, pernikahan di KUA pada dasarnya tidak dipungut biaya apabila dilaksanakan di kantor KUA.

“Sebetulnya pernikahan yang dilakukan secara Islam di KUA itu gratis apabila dilaksanakan di kantor KUA. Karena itu kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib administrasi dan memastikan pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara,” tegasnya.

Hudaya menjelaskan, bagi masyarakat Muslim pencatatan dilakukan melalui KUA, sementara masyarakat non-Muslim melakukan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Ia berharap program Sidang Isbat Nikah Terpadu tidak hanya menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pentingnya tertib administrasi sejak awal.

“Jangan sampai masyarakat baru mengurus pencatatan pernikahan setelah muncul persoalan administrasi. Lebih baik sejak awal pernikahan dicatatkan secara resmi agar hak-hak keluarga dan anak terlindungi,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Carwinda, mengatakan sidang isbat nikah tersebut dapat menjadi salah satu upaya terakhir dalam menyelesaikan persoalan pernikahan yang belum tercatat sekaligus mendorong masyarakat agar ke depan tidak lagi melakukan pernikahan tanpa pencatatan resmi.

"kegiatan seperti ini menjadi yang terakhir. Kami ingin seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernikahan tidak hanya sah secara agama dan kepercayaan, tetapi juga harus dicatatkan oleh negara,” tegasnya.

Menurut Carwinda, persoalan tersebut tidak hanya berdampak kepada pasangan suami istri, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap administrasi kependudukan dan hak-hak anak.

Ia mengimbau pasangan yang telah menikah secara agama agar segera menyelesaikan proses pencatatan pernikahannya.

“Jangan sampai anak-anak kita mengikuti persoalan administrasi orang tuanya. Setelah menikah secara agama, segera selesaikan pencatatannya agar perkawinan tersebut tercatat oleh negara. Ini penting untuk kepastian administrasi keluarga dan anak-anak,” katanya.

Terkait pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun ini, Carwinda menyebut terdapat sekitar 60 pasangan yang mengajukan permohonan. Setelah dilakukan verifikasi oleh Pengadilan Agama, sebanyak 41 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses isbat nikah.

“Dari sekitar 60 pasangan lebih yang mengajukan, setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, ada 41 pasangan yang memenuhi persyaratan. Mudah-mudahan seluruh proses isbat hari ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Carwinda juga mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Para peserta harus mengikuti proses persidangan dan memberikan keterangan serta menghadirkan saksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk dikabulkan atau tidak, semuanya menjadi kewenangan majelis hakim. Para peserta harus mengikuti persidangan dan memenuhi ketentuan, termasuk menghadirkan saksi yang dapat meyakinkan majelis hakim,” pungkasnya.

Reporter: Andre M Jafar

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Kesbangpol Dorong Mahasiswa Jadi Pelopor Demokrasi Berkualitas
SOSIAL   Aug 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
37 Tahun Menikah, Warna dan Unih Bersyukur Dapat Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah
SOSIAL   Aug 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Bantu Warga Tertib Administrasi
SOSIAL   Aug 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
4,5 Juta Liter Air Bersih Disalurkan ke Sebelas Kecamatan Terdampak Kekeringan
SOSIAL   Aug 10, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik