Jumat, 14 Agustus 2026

37 Tahun Menikah, Warna dan Unih Bersyukur Dapat Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah

SOSIAL   Aug 14, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 77 Kali


id13469_WhatsApp Image 2026-08-14 at 10.43.00.jpeg
PASANGAN HARMONI : Pasangan Suami Istri yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, Warna Suwarna dan Unih, warga Kampung Tegal Danas, Desa Jayamukti. Foto: Jaja Jaelani/Diskominfosantik

CIKARANG PUSAT - Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Balai Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (14/8/2026), mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya datang dari Warna Suwarna, warga Kampung Tegal Danas, Desa Jayamukti, yang mengikuti layanan tersebut bersama istrinya, Unih.

Pria berusia 56 tahun itu mengaku sangat bersyukur dapat mengikuti sidang isbat nikah setelah menjalani kehidupan rumah tangga bersama istrinya selama hampir 37 tahun.

Warna menilai program yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki kepastian administrasi hukum atas pernikahannya.

“Ucapannya, saya sangat banyak-banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sudah mengadakan sidang isbat yang sangat bermanfaat, khususnya bagi saya dan umumnya bagi masyarakat lainnya,” ujar Warnas.

Menurutnya, keberadaan Sidang Isbat Nikah Terpadu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian administrasi pernikahan tanpa harus terbebani biaya.

“Sangat-sangat bermanfaat sekali. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sudah memfasilitasi dengan adanya sidang isbat ini,” katanya.

Warnas juga memastikan bahwa layanan yang diterimanya dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya.

“Gratis, tidak ada pungutan sedikit pun dari mana pun. Sangat-sangat gratis,” tegasnya.

Ia berharap program pelayanan terpadu seperti ini dapat terus dilaksanakan karena memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas administrasi pernikahan.

Bagi Warna dan Unih, sidang isbat tersebut bukan sekadar proses administrasi, tetapi menjadi langkah penting untuk mendapatkan kepastian hukum administrasi setelah hampir 37 tahun membangun kehidupan rumah tangga bersama.

Reporter : Andre M Jafar

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Kesbangpol Dorong Mahasiswa Jadi Pelopor Demokrasi Berkualitas
SOSIAL   Aug 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
37 Tahun Menikah, Warna dan Unih Bersyukur Dapat Kepastian Hukum Lewat Sidang Isbat Nikah
SOSIAL   Aug 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Bantu Warga Tertib Administrasi
SOSIAL   Aug 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
4,5 Juta Liter Air Bersih Disalurkan ke Sebelas Kecamatan Terdampak Kekeringan
SOSIAL   Aug 10, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik