Jumat, 29 Maret 2024

Pansus VI DPRD Jabar Dukung LSD Kabupaten Bekasi 35 Ribu Ha

SUARA DEWAN   May 30, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.082 Kali


id4858_WhatsApp Image 2022-05-30 at 02.51.10.jpeg


CIKARANG PUSAT -   Anggota DPRD Jawa Barat, Faizal Hafan Farid mendukung langkah Pemkab Bekasi yang menetapkan luas sawah abadi (LSD) seluas lebih dari 35 Ribu Hektare. Jumlah LSD tersebut mengikuti usulan dari DPRD Kabupaten Bekasi mengenai Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 Hektare.

“Kami mengkonfirmasi sebelumnya mengenai terbitnya SK Bupati Bekasi tentang LSD, akhirnya disepakati luas LSD itu 35 Ribu Hektare,” ujar Faizal Hafan Farid pada Senin (30/05/2022).

Anggota Pansus VI itu mengatakan jika pentingnya SK Bupati mengenai LSD agar Kabupaten Bekasi bisa mengajukan langsung keberadaan luas lahan sawah abadi pada pembahasan Pansus RDTR Provinsi Jawa Barat. Jika tidak, maka data dari pemerintah pusat akan dipakai dalam pembahasan RDTR tersebut.

“Jika tidak ada masukan dari Kabupaten Bekasi, artinya Kabupaten Bekasi diputuskan dari kementerian, sehingga tidak melihat Kabupaten Bekasi kekinian atau LSD berdasarkan versi Bekasi sendiri,” jelas Faizal.

Adapun untuk batas waktu yang ditetapkan Pansus RDTR Provinsi Jabar mengenai SK Bupati pada Selasa (31/05/2022).

Sementara itu, lanjut Faizal, berdasarakan data dari Kementerian ATR/BPN jumlah LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39 Ribu Hektare. Ada selisih 4 Ribu Hektare dengan data yang disajikan DPRD Kabupaten Bekasi mengenai luas lahan sawah abadi tersebut.

“Jika tidak sesuai Kabupaten Bekasi nantinya akan kesulitan sebab realitasnya tidak sama. Kan lahan sawah itu kan sudah berkurang, ada yang sudah dipakai untuk kawasan indsutri, perumah. Jadi yang kita pakai versi DPRD Kabupaten Bekasi saja,” ujarnya.

Dengan penetapan LSD Kabupaten Bekasi, jelas Faizal, Provinsi Jabar telah merevisi data awal seluas 32,6 Ha telah ada penambahan 3.000 Ha.

“Artinya telah ada penambahan sekitar 3000 ha lahan LSD di jabar yang didapatkan dari penambahan 3000 ha dari Kabupaten Bekasi. Semoga Bekasi menjadi terdepan dalam mengelola ketahanan pangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan dan menyepakati lahan sawah dilindungi yang diperuntukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 Hektare.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan luas LSD kita yakni 35.341,52 Hektare, ini juga merupakan kesepakatan yang tercantum pada Perda RTRW kabupaten,” katanya. (*)

REPORTER: FUAD FAUZI

EDITOR: TATA JAELANI

Berita Lainnya

DPRD Setujui Perubahan Status PDAM Tirta Bhagasasi Menjadi Perumda
SUARA DEWAN   Sep 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BN Holik Ajak Kadin Kabupaten Bekasi Kolaborasi Buka Kesempatan Tenaga Kerja Lokal
SUARA DEWAN   Aug 31, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Hendra Cipta Dinata Gelar Reses Tahun 2023
SUARA DEWAN   Aug 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Omzet Penjualan
SUARA DEWAN   Jul 27, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komisi III DPRD Respon Positif Pembentukan URC Berani Jalan
SUARA DEWAN   Jul 8, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik