Selasa, 23 April 2024

Operasi Zebra Jaya 2022, Pengendara Diimbau Taat Lalu Lintas

HUKUM   Oct 6, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 8.401 Kali


id5849_j;ljklzfzf.jpeg
Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Bekasi, AKP Basuni, S.H., M.M

CIKARANG PUSAT – Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 mulai dari 3-16 Oktober 2022 di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Para pengendara diimbau untuk tertib lalu lintas dan melengkapi kendaraan dengan surat kendaraan bermotor (STNK) serta Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Bekasi, AKP Basuni, S.H., M.M menjelaskan, Operasi Zebra Jaya 2022 itu difokuskan pada tiga titik jalan yaitu Jl. RE. Martadinata, Jl. Urip Sumoharjo dan Jl. Cikarang-Cibarusah.

“Dengan ketiga titik ini yang kami ambil, sering terjadi lakalantas. Masyarakat silahkan tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya pada Kamis (10/06).

AKP Basuni menjelaskan, sasaran utama kegiatan Operasi Zebra tersebut yaitu penggunaan helm SNI atau helm standar, kelengkapan surat-surat kendaraan serta SIM.

Selain itu, juga ada 14 sasaran Operasi Zebra Jaya 2022 yaitu melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan hp saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Juga kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan roda 2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar, kendaraan bermotor roda 2 dan 4 yang tidak dilengkapi dengan STNK, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya serta penerbitan kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

“Yang fatal sekali, jangan sampai masyarakat Kabupaten Bekasi melawan arus. Tentunya hal-hal seperti ini bisa mengakibatkan kecelakaan yang bukan hanya kecelakaan untuk pribadi namun juga pengendara yang lain,” jelasnya.

Dia berharap, imbauan ini bisa disebarluaskan kepada masyarakat yang belum tahu. Serta seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi dapat memperhatikan dan sama-sama mengetahui dari sasaran operasi razia tersebut.

“Tolong untuk tiga titik ini diperhatikan, karna siapa lagi kalau bukan diri sendiri yang bisa merubah hal ini,” katanya.

 

Reporter : Soni/Sahnas/Dani

Editor : Fuad Fauzi

 

Berita Lainnya

Di Hari Kemerdekaan RI ke-78, Sebanyak 1.268 Narapidana di Lapas Cikarang Mendapatkan Remisi
HUKUM   Aug 17, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Puluhan Senjata Tajam Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
HUKUM   Jul 11, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Layanan e-Court Pengadilan Agama Cikarang Ringankan Beban Masyarakat Berperkara
HUKUM   Jun 12, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Polres Metro Bekasi Musnahkan Sebanyak 9.907 Botol Miras dan 23.598 Butir Obat Terlarang
HUKUM   Apr 14, 2023   Posted by: Newsroom Diskominfosantik