Selasa, 09 Juni 2026

Musdes Bojongmangu Bahas Perubahan Kepdes untuk Pengisian BPD 2026–2034

DESAKU   Apr 14, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 356 Kali


id12970_IMG-20260414-WA0209.jpg
Pemerintah Desa Bojongmangu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna membahas perubahan Keputusan Kepala Desa Nomor 141/Kep.11-BJM/2026. Keputusan tersebut merupakan revisi atas Keputusan Kepala Desa Nomor 141/Kep.10-BJM/VI/2018 tentang daftar unsur masyarakat sebagai peserta Musyawarah Desa.

BOJONGMANGU – Pemerintah Desa Bojongmangu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna membahas perubahan Keputusan Kepala Desa Nomor 141/Kep.11-BJM/2026. Keputusan tersebut merupakan revisi atas Keputusan Kepala Desa Nomor 141/Kep.10-BJM/VI/2018 tentang daftar unsur masyarakat sebagai peserta Musyawarah Desa, di aula Desa Bojongmangu, Selasa, (14/04/2026).

Kasubag Umum dan kepegawaian Kecamatan Bojongmangu Agus Saprudin yang mewakili Camat Bojongmangu, Shobirin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelaksanaan Musdes yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa perubahan keputusan kepala desa ini merupakan langkah strategis untuk memastikan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berjalan tertib dan demokratis.

“Musyawarah Desa ini harus menjadi ruang bersama untuk menghasilkan keputusan yang legitimate dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap seluruh unsur masyarakat yang terlibat dapat menjalankan perannya dengan baik demi kelancaran pengisian BPD,” ujarnya.

Agus Saprudin berharap, proses pengisian anggota BPD di enam desa di Kecamatan Bojongmangu dapat berjalan lancar dan kondusif.

Sementara itu, Kepala Desa Bojongmangu, Ibut Jari, menjelaskan bahwa perubahan keputusan ini memiliki peran penting sebagai dasar dalam proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Penetapan ini digunakan oleh panitia pengisian BPD agar proses pemilihan berjalan sesuai dengan nama-nama yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, penentuan unsur masyarakat atau tokoh yang menjadi peserta pemilih dilakukan secara berjenjang, mulai dari RT, RW, kepala dusun, hingga perwakilan masyarakat. Seluruh nama yang diusulkan kemudian dimusyawarahkan bersama sebelum ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala desa.

Ibut Jari, juga, memastikan bahwa seluruh keterwakilan tokoh masyarakat telah melalui proses kesepakatan dalam Musdes dan kini telah ditetapkan melalui keputusan terbaru.

“Unsur tokoh masyarakat yang telah ditetapkan ini akan menjadi pemilih dalam pengisian anggota BPD Desa Bojongmangu periode 2026–2034, dan saya berharap semua unsur masyarakat dapat menjaga situasi tetap kondusif, sehingga proses pemilihan pengisian BPD dapat berjalan lancar dan sukses,” tutupnya.

Reporter : Soni Suganda

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

1.632 KPM di Desa Sukadami Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
DESAKU   Jun 5, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Karangbaru Tetapkan Nomor Urut Calon
DESAKU   May 12, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Rapat Penetapan Tatib, Panitia Pemilihan BPD Jatibaru Beri Edukasi ke Warga
DESAKU   May 3, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemilihan Anggota BPD Mekarmukti, 16 Calon Sudah Mendaftar
DESAKU   Apr 30, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pendaftaran BPD Desa Serang Dibuka, Pemdes Pastikan Transparan dan Inklusif
DESAKU   Apr 23, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik