CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyusun skema efisiensi anggaran yang sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menegaskan bahwa penghematan anggaran akan difokuskan pada kegiatan non-mandatori, seperti perjalanan dinas dan belanja hotel, sementara pelayanan publik yang bersifat wajib tetap berjalan normal.
"Pelayanan publik tidak boleh berkurang. Hak masyarakat tetap menjadi prioritas utama," ungkap Jaoharul Alam dalam rapat Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Senin (17/02/2025).
Ia menjelaskan bahwa penghematan anggaran ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi tanpa mengganggu kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, kegiatan yang tidak wajib, seperti perjalanan dinas dan belanja hotel, akan dikurangi, sementara layanan dasar untuk masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Jaoharul Alam juga menambahkan bahwa Pemkab Bekasi akan melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran pada triwulan pertama dan mempercepat proses perubahan anggaran sesuai dengan arahan dari Bappeda Provinsi dan Surat Menteri Dalam Negeri, agar efisiensi dapat segera diimplementasikan.
"Kami mempercepat perubahan anggaran sesuai arahan Bappeda Provinsi dan Surat Menteri Dalam Negeri agar efisiensi dapat segera diimplementasikan," katanya.
Saat ini, Pemkab Bekasi sedang melakukan pemetaan terhadap kegiatan non-mandatori yang dapat dikurangi. Proses pemetaan ini dilakukan oleh Bappeda, yang nantinya akan mengoordinasikan eksekusi perubahan anggaran.
"Kami sedang menghitung dan memetakan kegiatan yang dapat dikurangi. Nantinya, eksekusi akan masuk dalam perubahan anggaran yang sedang dihitung di Bappeda," pungkas Jaoharul Alam.
Reporter : Fuad Fauzi
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8201
Pengunjung Bulan ini : 446837
Total Pengunjung : 3847144