Sabtu, 17 Mei 2025

Tingginya Permintaan, Pemkab Bekasi Buka Kembali Posko Pelayanan SIP

PEMERINTAHAN   May 17, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 4.969 Kali


id11607_Compress_20250517_080305_5222.jpg


CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali membuka Posko Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis yang mengalami kendala dalam proses pengajuan izin. Layanan ini akan dibuka pada 19–23 Mei 2025 di Kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.

Posko tersebut dibuka sebagai respons atas tingginya permintaan dari tenaga kesehatan, setelah sebelumnya posko serupa dibuka pada Maret lalu atas arahan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja.

Ketua Tim Bidang Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk mempermudah tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan, khususnya setelah adanya kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan.

"Selama ini mereka mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan izin, karena belum semua memahami kebijakan baru tersebut," ujar Sarwoko, Jumat (16/5/2025).

Ia menjelaskan, salah satu solusi yang diberikan adalah menyarankan penggunaan STR lama (berjangka waktu lima tahun) bagi tenaga kesehatan yang belum memenuhi jumlah SKP, selama masih berlaku dan sesuai ketentuan.

Sarwoko menambahkan, dalam pelaksanaan posko kali ini, Pemkab Bekasi tidak hanya melibatkan tim verifikator dari DPMPTSP, tetapi juga dari Dinas Kesehatan dan pengembang sistem dari Diskominfosantik.

"Dengan adanya posko, para tenaga kesehatan bisa langsung menyampaikan kendala yang dihadapi kepada pihak yang berwenang, sehingga mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SIP," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan sebelumnya, animo tenaga kesehatan cukup tinggi, bahkan mencapai 100 pemohon per hari. Dengan sistem kolaboratif yang diterapkan, penerbitan SIP dapat diproses dalam waktu satu hari.

Sarwoko berharap, melalui posko ini para pemohon tidak hanya terbantu secara teknis, tetapi juga mendapatkan edukasi dan informasi terbaru terkait perubahan regulasi dari Kementerian Kesehatan.

Reporter : Fajar CQA

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Lepas 435 Jemaah Haji Kloter 33 ke Tanah Suci
PEMERINTAHAN   May 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Tingginya Permintaan, Pemkab Bekasi Buka Kembali Posko Pelayanan SIP
PEMERINTAHAN   May 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Tindaklanjuti Jembatan Roboh di Cibitung, Alat Berat Dikerahkan
PEMERINTAHAN   May 17, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Perluas Infrastruktur di Serang Baru, Dorong Mobilitas dan Ekonomi Warga
PEMERINTAHAN   May 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Rehabilitasi Jembatan Gemalapik Ditargetkan Rampung Akhir Bulan Ini
PEMERINTAHAN   May 16, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik