KEDUNG WARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan komposisi dalam DCT Anggota DPRD ini berdasarkan gender yaitu 302 perempuan dan 552 laki-laki. Sehingga total dari jumlah DCT tersebut sebanyak 854 orang calon.
"Ya kita sudah tetapkan hasil rekapitulasinya sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023. Penetapan di wilayah Kabupaten Bekasi juga dilaksanakan dengan baik oleh 18 partai sesuai dengan yang hari ini memenuhi undangan," jelasnya usai memimpin Rapat Penetapan DCT, di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, pada Jum'at (4/11/2023).
Penetapan yang dihadiri oleh Anggota, Ketua dan Admin aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari masing-masing partai ini, Ali Rido menyampaikan tidak menemukan adanya perubahan dari data 18 partai tersebut.
"Sudah dilakukan pencermatan sehingga muncul di Daftar Calon Tetap (DCT) sampai saat ini kita tidak menemukan perubahan," tuturnya.
Penetapan DCT menurutnya menjadi hasil dari kerja tim parpol selama beberapa bulan lalu. Dengan begitu berbagai kelengkapan administrasi sampai penetapan ini bisa selesai.
KPU Kabupaten Bekasi akan mengumumkan DCT secara publik pada tanggal 4 November 2023 di berbagai media, dan fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta sosial media KPU Kabupaten Bekasi.
"Akan kami publikasikan agar semua masyarakat bisa melakukan cross check," tutupnya.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 1554
Pengunjung Bulan ini : 348251
Total Pengunjung : 3204768