CIKARANG PUSAT — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarak, mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menerapkan standar layanan informasi yang seragam dan responsif.
Hal itu disampaikan Husni usai menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi SP4N-LAPOR!, Lapor-AA, dan PPID yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi di Aula KH. Noer Alie, Gedung Bupati, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, Kamis (30/10/2025).
Husni menegaskan, seluruh PPID pelaksana harus mengikuti pedoman teknis dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah disusun oleh PPID utama. Langkah ini penting agar pelayanan informasi publik di setiap perangkat daerah berjalan searah dan konsisten.
“Kami menekankan agar seluruh PPID pelaksana ikut pada pedoman yang sudah dibuat oleh PPID utama. Standarnya harus sama, baik dari sisi pelayanan, respon, maupun pengelolaan data informasi publik,” ujarnya.
Husni juga menekankan pentingnya peningkatan respons cepat terhadap setiap permohonan informasi agar tidak berkembang menjadi sengketa.
“Paling tidak, setiap permohonan dijawab dulu. Kalau dijawab dengan baik, masyarakat biasanya sudah cukup puas,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Husni juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara PPID utama dan PPID pelaksana untuk mempertahankan predikat “Informatif” yang berhasil diraih Kabupaten Bekasi pada tahun 2024.
“Predikat informatif harus dijaga. Kolaborasi antarseluruh PPID pelaksana menjadi kunci, karena penilaian itu satu kesatuan. Kalau ada yang lemah di satu bidang, bisa berpengaruh ke nilai keseluruhan,” katanya.
Selain itu, Husni juga mengatakan mengenai potensi pembentukan Komisi Informasi Kabupaten Bekasi. Ia menjelaskan secara regulasi, pembentukan lembaga tersebut dapat dilakukan apabila dibutuhkan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD.
“Regulasinya menegaskan bahwa komisi informasi itu dapat dibentuk di tingkat kabupaten atau kota apabila dibutuhkan. Kewenangannya ada pada pemerintah daerah dan DPRD untuk menentukan apakah diperlukan dibentuk atau tidak,” terangnya.
Ia menambahkan, di Jawa Barat saat ini baru dua daerah yang telah memiliki Komisi Informasi tingkat kabupaten/kota, yakni Kota dan Kabupaten Cirebon. Namun, dengan tingginya angka sengketa informasi di Kabupaten Bekasi, menurutnya, pembentukan Komisi Informasi daerah dapat menjadi langkah positif untuk memperkuat pembinaan dan peningkatan kualitas layanan keterbukaan informasi publik.
“Kita berharap kalau Komisi Informasi Kabupaten Bekasi terbentuk, akan ada peningkatan kualitas pelayanan informasi di badan publik. Karena lembaganya bisa langsung membina dan mengawasi secara lebih dekat,” ucapnya.
Husni berpesan agar seluruh PPID Pelaksana di Kabupaten Bekasi tetap fokus dan menjaga kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Jangan sampai tugas PPID terbengkalai karena kesibukan lain. Kalau PPID-nya fokus, pengarsipan dan pendokumentasian akan rapi, pelayanan juga semakin baik,” pungkasnya.
Reporter : Fajar CQA
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 11
Pengunjung Bulan ini : 428255
Total Pengunjung : 4103383