Sabtu, 14 Februari 2026

Kapolres Metro Bekasi Imbau Warga Tak Mengadakan Takbir Keliling

PEMERINTAHAN   May 1, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.936 Kali


id4690_WhatsApp Image 2022-05-01 at 21.17.38.jpeg
KAPOLRES METRO BEKASI, KOMBES POL GIDION ARIF SETYAWAN

CIKARANG UTARA - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI, dalam sidang isbath penetapan 1 Syawal 1443 Hijriah/2022 Masehi telah memutuskan hari raya Idul Fitri jatuh pada hari Senin (02/05/2022) esok hari. Setelah pengumuman tersebut warga serentak mengumandangkan takbiran di setiap musola dan masjid-masjid tak terkecuali di Kabupaten Bekasi.   

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengimbau kepada umat muslim warga Kabupaten Bekasi untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di malam Idul Fitri. Untuk iru ia mengimbau warga utk tidak mengadakan takbir keliling.

"Kita akan melakukan pengamanan juga di tempat-tempat yang diadakan shalat Idul Fitri. Kemudian dari para stakeholder kita imbau warga agar tidak melakukan takbir keliling," ujarnya kepada bekasikab.go.id, pada Minggu, (01/05/2022).

Gidion melanjutkan, takbiran hanya diperbolehkan dilakukan di masjid dilingkungan rumah masing-masing dengan tetap  menjaga protokol kesehatan atau (prokes).

"Karena apabila dilakukan takbir keliling maka warga akan merasakan lelah pada esok harinya dan demi ketertiban di malam hari raya," ungkapnya.

Sementara itu dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, MUI Kabupaten Bekasi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi  tertanggal 27 April 2022 prihal menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M di Kabupaten Bekasi disepakati:

1. Menghimbau kepada masyarakat umat Islam Kabupaten Bekasi agar menjaga suasana kondusif di  malam Idul Fitri dengan cara mengumandangkan takbir, tahmid, tasbih dan tahlil di masjid-masjid atau musala dengan tidak melaksanakan takbir keliling.

2. Mengimbau kepada Ketua DKM agar mengatur alat pengeras suara dimasjid atau musala sesuai dengan edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala

3. Mengimbau kepada panitia penyeenggara salat Idul Fitri dan umat Islam untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kebersihan lingkungan masjid atau lapangan yang dijadikan tempat salat Idul Fitri. (*)

 REPORTER: FAJAR CHAIDIR QURROTA A'YUN

EDITOR: TATA JAELANI

Berita Lainnya

Matangkan Persiapan ke Tanah Suci, 3.346 Calhaj Kabupaten Bekasi Ikuti Bimbingan Manasik Haji
PEMERINTAHAN   Feb 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Relokasi Pasar Tumpah Kondusif, Satpol PP Arahkan Pedagang dan Pembeli ke Lokasi Baru
PEMERINTAHAN   Feb 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Relokasi Pasar Tumpah Cikarang, Plt Bupati Pastikan Tertib, Aman dan Bebas Pungli
PEMERINTAHAN   Feb 14, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Terima LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dari BPK
PEMERINTAHAN   Feb 13, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt Bupati Asep Surya Atmaja Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H
PEMERINTAHAN   Feb 13, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik