Senin, 07 Juli 2025

Kapolres Metro Bekasi Imbau Warga Tak Mengadakan Takbir Keliling

PEMERINTAHAN   May 1, 2022  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.854 Kali


id4690_WhatsApp Image 2022-05-01 at 21.17.38.jpeg
KAPOLRES METRO BEKASI, KOMBES POL GIDION ARIF SETYAWAN

CIKARANG UTARA - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI, dalam sidang isbath penetapan 1 Syawal 1443 Hijriah/2022 Masehi telah memutuskan hari raya Idul Fitri jatuh pada hari Senin (02/05/2022) esok hari. Setelah pengumuman tersebut warga serentak mengumandangkan takbiran di setiap musola dan masjid-masjid tak terkecuali di Kabupaten Bekasi.   

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengimbau kepada umat muslim warga Kabupaten Bekasi untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di malam Idul Fitri. Untuk iru ia mengimbau warga utk tidak mengadakan takbir keliling.

"Kita akan melakukan pengamanan juga di tempat-tempat yang diadakan shalat Idul Fitri. Kemudian dari para stakeholder kita imbau warga agar tidak melakukan takbir keliling," ujarnya kepada bekasikab.go.id, pada Minggu, (01/05/2022).

Gidion melanjutkan, takbiran hanya diperbolehkan dilakukan di masjid dilingkungan rumah masing-masing dengan tetap  menjaga protokol kesehatan atau (prokes).

"Karena apabila dilakukan takbir keliling maka warga akan merasakan lelah pada esok harinya dan demi ketertiban di malam hari raya," ungkapnya.

Sementara itu dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi, MUI Kabupaten Bekasi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi  tertanggal 27 April 2022 prihal menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M di Kabupaten Bekasi disepakati:

1. Menghimbau kepada masyarakat umat Islam Kabupaten Bekasi agar menjaga suasana kondusif di  malam Idul Fitri dengan cara mengumandangkan takbir, tahmid, tasbih dan tahlil di masjid-masjid atau musala dengan tidak melaksanakan takbir keliling.

2. Mengimbau kepada Ketua DKM agar mengatur alat pengeras suara dimasjid atau musala sesuai dengan edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala

3. Mengimbau kepada panitia penyeenggara salat Idul Fitri dan umat Islam untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kebersihan lingkungan masjid atau lapangan yang dijadikan tempat salat Idul Fitri. (*)

 REPORTER: FAJAR CHAIDIR QURROTA A'YUN

EDITOR: TATA JAELANI

Berita Lainnya

Edukasi Anti Korupsi, Stand KPK di Botram Bojongmangu Dipadati Pengunjung
PEMERINTAHAN   Jul 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Komitmen Bangun Budaya Antikorupsi, Bupati Ade Kunang Sambut Roadshow KPK di Bojongmangu
PEMERINTAHAN   Jul 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jamda Pramuka 2025 Resmi Ditutup, Kwarda Jabar Apresiasi Kesiapan Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Jul 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Sosialisasikan Peringatan Kedua Pembongkaran Bangli di Babelan
PEMERINTAHAN   Jul 4, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Serahkan Uang Kadeudeuh untuk Kafilah MTQH Ke-39 Jabar
PEMERINTAHAN   Jul 3, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik