CIKARANG PUSAT - Perihal bantuan hibah langsung sebesar 2.4 Juta dari Pemerintah Pusat ke pelaku usaha mikro sebagai insentif dari dampak pandemi Covid 19, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan bahwa bantuan hibah tersebut bisa diusulkan melalui dinasnya, bisa melalui Koperasi atau perbankan yang ditunjuk.
"Ada tiga jalur yang ditunjuk terkait penyaluran dana hibah langsung sebesar 2.4 dari Pemerintah sebagai Insentif dampak pandemi covid 19," ungkap dia
Menurut dia, prosesnya harus berasal dari bawah yang kemudian dilanjutkan ke dinas yang bersangkutan. Dari mulai kelurahan atau desa kemudian minta didaftarkan dan nantinya dari lurah atau kepala desa di berikan formulir semacam surat pernyataan bahwa benar sebagai pelaku umkm di wilayah tersebut.
"Setelah surat pernyataan di isi lengkap oleh setiap pelaku usaha mikro maka nantinya oleh lurah atau kepala desa dikumpulin. Setelah dilakukan faktualiasasi semua usulan yang disampaikan, surat tersebut nantinya semua di bawa ke Dinas Koperasi dan UMKM dengan lampirannya ada camat tersebut untuk di upload ke Kemenkop,"kata dia
Adapun syarat penerima bantuan sebesar 2.4 juta ini, papar Iyan antara lain pertama, adalah seorang WNI, kedua, punya NIK, ketiga, punya no HP yang aktif, ke empat mengisi surat pernyataan sebagai pelaku usaha, kelima, bukan sebagai anggota polisi atau TNI, keenam, sedang tidak mengikuti pembiayaan dari perbankan,
"Syarat yang disebutkan tadi menjadi salah satu yang harus di penuhi penerima bantuan. Sebab, bukan dinas yang melakukan verifikasi semua langsung dari Kemenkop RI, "imbuhya.
Yang lebih tahu pelaku usaha mikro di wilayah itu adalah pak Lurah atau Kades setempat, makanya harus melakukan verifikasi langsung benar tidak di wilayahnya itu warganya sebagai pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19," sambung dia.
Mengenai kapan dana tersebut mulai digulirkan, menurut Iyan, semua menunggu faktualisasi data dari Kemenkop. Karena dalam hal ini pihaknya (Diskop Kab Bekasi) hanya mengusulkan ke pusat hasil dari surat lampiran camat.
"Berdasarkan surat pernyataan yang di buat pelaku usaha mikro maka data itu harus di isi dengan benar. Jadi tidak boleh main-main soal dana 2.4 juta yang bakal di berikan pemerintah, karena BPK lah yang akan melakukan pemeriksaan, " pungkas dia (*)
KONTRIBUTOR: DEDEI JUNESKA
EDITOR: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 5957
Pengunjung Bulan ini : 308866
Total Pengunjung : 3424799