Selasa, 10 Maret 2026

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR hingga 27 Maret 2026

UMUM   Mar 9, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 168 Kali


id12887_WhatsApp Image 2026-03-09 at 20.46.42.jpeg
ADUAN : Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya menjelang Hari Raya Keagamaan. Posko tersebut disiapkan sebagai sarana konsultasi serta penampungan laporan dari pekerja terkait kewajiban perusahaan dalam pembayaran THR.

CIKARANG PUSAT – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya menjelang Hari Raya Keagamaan. Posko tersebut disiapkan sebagai sarana konsultasi serta penampungan laporan dari pekerja terkait kewajiban perusahaan dalam pembayaran THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Fuad Hasan, mengatakan keberadaan posko pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta seluruh daerah membuka layanan pengaduan THR selama periode Ramadan hingga menjelang Hari Raya.

Menurut Fuad, peran Disnaker Kabupaten Bekasi dalam posko tersebut lebih kepada memberikan layanan konsultasi serta menerima laporan dari pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

“Kalau di kami sifatnya pelayanan konsultasi dan pengaduan saja. Nanti untuk penindakannya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya di Cikarang Pusat pada Senin (09/03/2026).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ketentuan tersebut menjadi batas waktu maksimal bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban kepada pekerjanya.

“THR itu wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja, dan pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Fuad.

Apabila hingga batas waktu tersebut perusahaan belum juga membayarkan THR kepada pekerja, maka pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fuad menuturkan, mekanisme pengaduan bagi pekerja dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara langsung datang ke kantor Disnaker Kabupaten Bekasi untuk melakukan konsultasi, atau melalui layanan pengaduan secara daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pekerja bisa datang langsung ke dinas untuk konsultasi dan menyampaikan pengaduan. Selain itu juga bisa melapor secara online melalui posko pengaduan THR milik Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan ketenagakerjaan saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk wilayah Kabupaten Bekasi, pengawas ketenagakerjaan yang menangani laporan berada di kantor pengawas yang berlokasi di Karawang.

“Setiap laporan yang masuk ke kami nantinya akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan, karena yang memiliki kewenangan penindakan adalah pengawas,” ungkapnya.

Fuad menyebutkan, Posko Pengaduan THR di Kabupaten Bekasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga 27 Maret 2026 sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pengaduan dibuka mulai tanggal 2 Maret sampai 27 Maret. Untuk layanan online bisa diakses kapan saja, sedangkan yang datang langsung ke dinas dilayani pada jam kerja,” katanya.

Hingga saat ini, pihaknya mencatat sudah terdapat dua perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja terkait persoalan pembayaran THR, dan laporan tersebut telah diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

“Sejauh ini ada dua perusahaan yang informasinya masuk ke kami, dan laporan itu sudah langsung kami teruskan ke pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Fuad juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi agar mematuhi kewajiban pembayaran THR sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja serta membantu memenuhi kebutuhan tambahan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

“Dengan adanya THR ini diharapkan bisa membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Kami juga mengimbau para pekerja agar memanfaatkan THR yang diterima secara bijak sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

Reporter : Tata Jaelani

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR hingga 27 Maret 2026
UMUM   Mar 9, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pesantren Ramadan Lapas Cikarang Momentum Pembinaan Spiritual Bagi Warga Binaan
UMUM   Mar 9, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Siapkan Pos Pengamanan Hingga Layanan Kesehatan Bagi Pemudik
UMUM   Mar 9, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
BPS Verifikasi Data Domisili dan Kondisi Sosial Ekonomi untuk PBI APBN di Cibitung
UMUM   Mar 5, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik