CIKARANG UTARA - Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), pada Kamis (5/3/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Utara dengan menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas PMKS.
Kepala UPTD Rumah Singgah, Ucu Surya Jingga, menyampaikan bahwa dalam kegiatan razia tersebut petugas berhasil menjaring puluhan orang yang kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Dalam kegiatan penertiban ini, sebanyak 22 orang PMKS berhasil terjaring dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pendampingan serta proses assessment,” ujarnya
Ia menjelaskan, dari total 22 orang yang terjaring, terdapat 12 orang dewasa serta empat keluarga yang membawa anak-anak.
Setelah dilakukan pendataan dan asesmen oleh petugas Bidang Rehabilitasi Sosial, para PMKS tersebut direncanakan akan dirujuk ke dua panti milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan pembinaan dan penanganan yang lebih komprehensif.
“Untuk remaja rencananya akan dirujuk ke panti yang berada di Cirebon guna mendapatkan pembinaan. Sementara untuk yang berstatus keluarga akan dirujuk ke panti yang berada di Bandung,” jelasnya.
Ucu menambahkan, proses asesmen dilakukan untuk memastikan bentuk penanganan yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing individu maupun keluarga yang terjaring dalam razia tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penanganan PMKS dapat dilakukan secara humanis dan terarah, sehingga mereka dapat memperoleh pembinaan serta kesempatan untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonominya.
Reporter : Andre M Jafar
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 438020
Total Pengunjung : 4104522