CIKARANG PUSAT - Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Bekasi sudah berjalan lancar dan sesuai dengan standar nasional. Namun harus terus ditingkatkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Hal ini disampaikan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring pelayanan adminduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, pada Rabu (19/05/21).
Zudan mengatakan saat ini Indonesia sedang bergerak menuju Single Identity Number seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2019 yang mengatur tentang percepatan layanan induk dan statistik hayati.
“Salah satunya yakni memerintahkan semua pelayanan publik harus berbasis NIK, seperti bantuan sosial dari Kemensos, serta layanan Perbankan yang menggunakan NIK. Saya berharap di Kabupaten Bekasi semua pelayanan publik sudah berbasis NIK,” kata Zudan.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, semua arahan pemerintah pusat terkait layanan adminduk sudah dilakukan, baik layanan online maupun layanan antar dokumen lewat pos.
“Sesuai arahan Pak Dirjen (di Kabupaten Bekasi) semua sudah dilakukan. Baik pelayanan online melalui website http://sitepak.bekasikab.go.id/esiak/), pelayanan whatsapp, pengantaran dokumen kependudukan (KTP dan KIA) lewat pos," ujarnya.
Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Bekasi juga mempermudah layanan dengan menghilangkan persyaratan yang sudah tidak diperlukan seperti pembuatan surat pindah sudah tidak perlu pengantar dari RT, RW dan Desa.
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 6656
Pengunjung Bulan ini : 377862
Total Pengunjung : 3778169