CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menyegel sembilan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang tersebar di lima kecamatan. Penyegelan dilakukan oleh Bidang Penataan dan Penegakan Hukum DLH, berlangsung dari Desember 2024 hingga Januari 2025.
Ketua Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bekasi, Nurdin, menyampaikan bahwa TPA ilegal yang ditutup mayoritas digunakan untuk pembuangan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
"Ya, ada beberapa titik, seperti di Tambun Utara satu titik, Babelan dua titik, Tambun Selatan satu titik, Cibitung dua titik, Setu dua titik, dan Cikarang Utara satu titik. Sampahnya mayoritas sampah rumah tangga," ujar Nurdin di kantornya, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (04/02/2025).
Penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat sekitar. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan terus berkolaborasi dengan komunitas lingkungan dan masyarakat, seperti Bank Sampah, dalam upaya sosialisasi serta pembinaan terhadap pengelola TPA ilegal yang telah disegel.
"Kami akan melakukan pembinaan agar mereka dapat mengelola sampah dengan lebih baik. Itu langkah awalnya," jelasnya.
Namun, Nurdin menegaskan bahwa jika pihak pengelola TPA ilegal tidak kooperatif, tim penegakan hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk tindakan lebih lanjut.
"Penanganan TPA ilegal ini memerlukan waktu, karena kami harus mengumpulkan bukti dan informasi dari pemerintah desa, kecamatan, serta Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan di lapangan," tambahnya.
Nurdin juga mengungkapkan bahwa dalam penyegelan tersebut ditemukan indikasi unsur premanisme yang memungkinkan Tempat Pembuangan Akhir ilegal tetap beroperasi.
Reporter : Fajar CQA
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7753
Pengunjung Bulan ini : 326624
Total Pengunjung : 3726931