Jumat, 07 Maret 2025

Bupati Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi

PEMERINTAHAN   Mar 6, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.126 Kali


id11245_Compress_20250306_193531_1562.jpg
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengikuti Rapat Paripurna Laporan Hasil Pelaksanaan Reses DPRD dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi Cikarang Pusat, Kamis (06/03/2025). Foto : Jaja Jaelani/Newsroom Diskominfosantik

CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung DPRD, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (6/3/2025).

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap laporan hasil pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Bekasi masa persidangan ke-2 tahun 2025 serta pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa penyampaian nota penjelasan ini merupakan bagian dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan kewajiban daerah yang dilakukan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, dalam rangka menjalankan amanat peraturan perundang-undangan serta penyelenggaraan otonomi daerah," ujarnya.

Terkait perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023, Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian Perda dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional.

Perubahan dalam Perda tersebut mencakup penyesuaian tarif pajak bumi dan bangunan, tarif mineral bukan logam dan batuan, tarif retribusi pelayanan kesehatan, serta tarif retribusi pemanfaatan aset daerah. Penyesuaian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dari hasil evaluasi Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi perlu membentuk Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelasnya.

Selain itu, Bupati Bekasi juga mengingatkan para kepala dinas dan camat untuk menjaga komunikasi yang baik terkait rencana pembangunan di setiap kecamatan.

"Camat adalah kepanjangan tangan bupati di setiap kecamatan. Mereka harus tahu dan bisa memaparkan rencana pembangunan kepada masyarakat," tambahnya.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimda Kabupaten Bekasi, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, lembaga swadaya masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Reporter : Dani Moses

Berita Lainnya

Bupati Bekasi : Ramadan Ajarkan Nilai Kepedulian dan Berbagi di Tengah Bencana
PEMERINTAHAN   Mar 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Agama untuk Cegah Tawuran
PEMERINTAHAN   Mar 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bupati Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi
PEMERINTAHAN   Mar 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Camat Tambun Utara: Bantuan DPR RI dan BNPB Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir
PEMERINTAHAN   Mar 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Disnaker Nyatakan Penutupan Tiga Perusahaan di Kabupaten Bekasi akibat Kondisi Bisnis Global
PEMERINTAHAN   Mar 6, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik