Sabtu, 24 Mei 2025

Buka Kembali Posko Layanan, Pemkab Bekasi Berikan Solusi Nakes Terkendala SIP

PEMERINTAHAN   May 23, 2025  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 2.885 Kali


id11644_IMG-20250523-WA0001.jpg
PELAYANAN : Pemerintah Kabupaten Bekasi memudahkan para tenaga kesehatan dan medis dalam mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dengan membuka kembali Posko Layanan SIP. Posko yang disiapkan secara terintegrasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan ini menjadi solusi bagi mereka yang mengalami kendala dan membutuhkan bantuan hingga terbitnya SIP. Foto : Jaja Jaelani

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi memudahkan para tenaga kesehatan dan medis dalam mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dengan membuka kembali Posko Layanan SIP. Posko yang disiapkan secara terintegrasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Kesehatan ini menjadi solusi bagi mereka yang mengalami kendala dan membutuhkan bantuan hingga terbitnya SIP.

Posko dibuka di kantor DPMPTSP, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, sejak 19 Mei - 23 Mei 2025. Sementara untuk jilid pertama diadakan 12 - 21 Maret 2025.

Ketua Tim Penerbitan Perizinan Sosial dan Ekonomi pada DPMPTSP, Sarwoko menjelaskan, pelayanan ini merupakan jawaban dari masyarakat, khususnya tenaga kesehatan dan medis mengenai kendala SIP karena adanya perubahan aturan dari Kementerian Kesehatan serta proses perizinan yang terintegrasi. Karena itu, Posko Layanan SIP ini dibuka hingga 2 Jilid atas banyaknya permintaan tenaga kesehatan dan tenaga medis.

"Ya, karena SIP ini terintegrasi dengan SATUSEHAT (Ekosistem Pertukaran Data Kesehatan), SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) dan banyak dari rekan-rekan Nakes yang SKP (Satuan Kredit Profesi)-nya tidak tercukupi. Dengan adanya Posko ini kita bisa diskusi, dan masalahnya terselesaikan," ungkap Sarwoko saat membuka Posko Pelayanan SIP, di kantornya pada Jum'at (23/05/2025).

Dia menyampaikan, dengan diberlakukannya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengharuskan SKP (Satuan Kredit Profesi) tercukupi dan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup kebanyakan tenaga kesehatan dan tenaga medis terkendala penerbitan SIP-nya.

Dia mencontohkan, ketika Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki Tenaga Kesehatan yang masa berlakunya seumur hidup, kebanyakan mereka akan terkendala Satuan Kredit Profesi (SKP) tidak tercukupi, yang berdampak pada izinnya akan tertolak. Tetapi dengan adanya posko layanan ini, pihaknya akan mengarahkan agar menggunakan STR yang masa berlakunya masih temporal berlaku 5 tahun untuk digunakan.

"Itu salah satu kendala yang bisa kita berikan solusinya," sambungnya.

Selain itu, terang Sarwoko, banyak tenaga kesehatan dan medis yang data SATUSEHAT dan SISDMK-nya tidak ditemukan. Mengenai kendala ini, pihaknya akan mengarahkan agar akun mereka bisa terintegrasi antara SISDMK dengan sistem Bekasi One Stop Service (BOSS). Hal ini bisa dilakukan karena ada kolaborasi Pelayanan bersama antara DPMPTSP dan Dinkes serta Diskominfosantik sebagai pengembang aplikasi.

"Alhamdulillah banyak yang awalnya terkendala, tetapi langsung bisa terbit SIP-nya. Masyarakat yang mengakses Posko sangat banyak, di jilid satu saja kita rata-rata pemohon itu sekitar seratus orang karena kendalanya tinggi waktu pertama kita buka kan," ucapnya.

Sarwoko mengatakan, sebetulnya Perizinan SIP ini dilakukan secara full online dari mulai pengajuan sampai penerbitannya. Rata-rata Perizinan ini jika dilakukan online sesuai dengan yang telah dilayani online akan terbit sekitar 3-4 hari. Sementara posko ini ditujukan bagi yang terkendala saja.

"Dengan catatan tidak ada kekurangan dalam persyaratan atau komponennya. Jadi harus sudah lengkap," katanya.

Sementara itu Ketua Tim Pendaftaran Perizinan Sosial dan Ekonomi, Rahmalia Barlianti menambahkan, pada jilid 2 ini Posko Layanan SIP akan melayani mereka yang terkendala tetapi belum sempat datang ke Posko. Jumlah tenaga kesehatan atau medis yang mengajukan Pelayanan dalam satu hari berkisar 30 - 50 orang.

Rahmalia Barlianti berharap, pelayanan ini menjadi komitmen Pemkab Bekasi dalam melayani masyarakat dalam hal Perizinan. Terlebih dalam Izin kesehatan yang sangat penting. Karena itu, dia mengimbau agar posko ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkannya.

"Tujuan kita untuk memuaskan Pelayanan pada masyarakat agar cepat terbit Surat Izin Praktiknya, sehingga mereka bisa melayani kebutuhan kesehatan masyarakat secara legal," pungkasnya.

Dani Firmansyah pemohon dari Klinik Sapta Mitra Cikarang mengatakan Posko ini sangat membantu dalam penerbitan SIP-nya. Sebelumnya dia mengalami kendala akunnya tidak terhubung dari SISDMK ke BOSS, tetapi dengan adanya layanan ini bisa terselesaikan.

"Dan saya juga bisa langsung terbit SIP-nya, dan sudah saya download. Terima kasih untuk DPMPTSP dan Dinas Kesehatan," ungkapnya.

Pratiwi pemohon dari Klinik Aster Medical Care Cikarang Pusat, menambahkan, sebelumnya dia terkendala dengan akun yang tak bisa terhubung ke aplikasi Bekasi One Stop Service, tetapi dengan adanya posko SIPnya bisa segera terbit.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Bekasi yang telah memberikan solusi atas kendala saya, sehingga saya langsung bisa download SIP-nya," ucapnya.

Reporter : Fajar CQA
Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas, Pemkab Bekasi Kembali Raih Opini WTP dari BPK
PEMERINTAHAN   May 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Buka Kembali Posko Layanan, Pemkab Bekasi Berikan Solusi Nakes Terkendala SIP
PEMERINTAHAN   May 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Rampungkan 54 Pembangunan Jembatan dan Rehabilitasi di Tahun 2025
PEMERINTAHAN   May 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pangling Terus, Terobosan DLH Hadirkan Layanan Laboratorium Pengujian Lingkungan Mudah dan Terjangkau
PEMERINTAHAN   May 23, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Hadirkan Kak Seto Mulyadi, Sosialisasi PHBS Kelurahan Bahagia Sasar Siswa Sekolah Dasar
PEMERINTAHAN   May 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik