CIKARANG PUSAT - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi meminta dukungan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan agar ikut mendorong revisi Perda Kabupaten Bekasi No. 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Kami menilai revisi Perda Zakat ini penting karena di Perda tersebut ada poin-poin yang tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011," ujar Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi, Abdul Azis saat ditemui di ruangannya, Rabu (04/08/21).
Abdul Azis berharap Perda Zakat Kabupaten Bekasi dapat diperbaharui sehingga dana zakat, infaq dan shodaqoh dapat meningkat dan penyalurannya pun akan semakin dirasakan oleh masyarakat.
"Kami juga meminta dukungan dari pihak legislatif maupun eksekutif, untuk melakukan optimalisasi baik dalam pengumpulan maupun pendistribusian zakat kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Ke depannya, Baznas berharap agar masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya umat Islam, memiliki kesadaran yang tingg untuk membayar zakat.
"Mereka mempunyai kewajiban menunaikan zakat karena kewajiban zakat sama dengan kewajiban sholat," katanya.
Sebelumnya, pengurus Baznas Kabupaten Bekasi telah melakukan audiensi dengan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, di Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, pada Senin (02/08/21).
Dalam pertemuan tersebut, pengurus Baznas menyampaikan laporan kinerja tengah semester, yang meliputi laporan penghimpunan dan penyaluran Dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) serta laporan keuangan Baznas Kabupaten Bekasi periode Januari-Juni 2021.
Reporter : Melli/Alifian
Editor : Tata Jaelani
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 126815
Total Pengunjung : 4102543