Senin, 16 Maret 2026

Bayar Pajak Tepat Waktu 5 Tahun, Berkesempatan Raih Hadiah dari Samsat Bekasi

UMUM   Mar 13, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 144 Kali


id12906_Compress_20260313_191103_3214.jpg


CIKARANG UTARA - Kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan selama lima tahun berturut-turut.

Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyampaikan bahwa wajib pajak yang mengurus pajak lima tahunan dan terbukti konsisten membayar pajak tepat waktu selama lima tahun ke belakang, berhak mendapatkan kupon undian berhadiah.

“Kami memberikan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Ketika mereka mengurus pajak lima tahunan, setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan taat membayar pajak selama lima tahun terakhir atau membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo, maka mereka berhak menerima kupon undian berhadiah,” katanya saat di temui dikantor pada Jumat (13/3/2026).

Menurut Fajar, program ini merupakan apresiasi atas kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, pembangunan jalan, sarana pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

“Ini bukan sekadar undian, tetapi bentuk penghargaan bagi masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap kewajiban perpajakan. Kami ingin mendorong budaya taat pajak sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara sistematis melalui data pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang memenuhi kriteria langsung diberikan kupon undian saat proses administrasi pajak lima tahunan selesai.

Adapun pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 1 April 2026 mendatang. Pihak Samsat memastikan proses pengundian akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan momentum ini sebagai motivasi untuk tetap taat pajak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk membayar pajak tepat waktu. Selain mendukung pembangunan daerah, ada kesempatan mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah,” pungkasnya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam membangun Kabupaten Bekasi yang lebih maju.

Reporter : Andre M Jafar Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

FKUB Kabupaten Bekasi Tebar 10.000 Takjil di Kawasan Stadion Wibawamukti
UMUM   Mar 13, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Bayar Pajak Tepat Waktu 5 Tahun, Berkesempatan Raih Hadiah dari Samsat Bekasi
UMUM   Mar 13, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jelang Mudik Lebaran 2026, Dishub Bekasi Ramp Check Bus di Terminal Cikarang
UMUM   Mar 12, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Disnaker Buka Posko Pengaduan THR hingga 27 Maret 2026
UMUM   Mar 9, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pesantren Ramadan Lapas Cikarang Momentum Pembinaan Spiritual Bagi Warga Binaan
UMUM   Mar 9, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik