Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk melakukan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan memperkenalkan program baru yaitu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sejak Januari 2022. Melalui program ini, Peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak iuran dapat melakukan pembayaran secara bertahap atau mencicil.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti program REHAB yaitu Peserta memiliki tunggakan minimal 4-24 bulan, pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27 dan maksimal pembayaran sampai dengan 12 tahapan.
Diharapkan program ini dapat memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran agar kepesertaan dapat aktif kembali setelah melakukan pelunasan pembayaran.
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3493
Pengunjung Bulan ini : 433723
Total Pengunjung : 3834030