Kamis, 04 Juni 2026

BKPSDM Tegaskan ASN Terlibat Kasus Narkoba Diberhentikan Sementara Hingga Ada Putusan Inkrah

PEMERINTAHAN   Jun 4, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 78 Kali


id13160_Compress_20260604_190153_3150.jpg
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan telah mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bekasi berinisial N alias I yang terlibat kasus hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus narkoba akan dikenakan pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

"Untuk yang sekarang ini statusnya akan diberhentikan sementara, dan terkait ini kita konsultasikan juga ke BKN Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis " ujar Bennie saat ditemui di Cikarang Pusat, Kamis (04/06/2026).

Menurutnya, pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yaitu UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN yang sedang menjalani proses hukum. Meski demikian, status kepegawaiannya belum dicabut secara permanen hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Artinya hak dan kewajibannya masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya (TPP) serta tidak menerima gaji secara penuh dan hanya mendapatkan sebagian hak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Bennie menambahkan, keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN tersebut akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau nanti sudah ada putusan yang inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara. Setiap pelanggaran hukum yang melibatkan ASN akan ditangani secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di lingkungan aparatur pemerintahan,” terangnya. (*)

Reporter : Tata Jaelani

Editor : Yus Ismail

Berita Lainnya

BKPSDM Tegaskan ASN Terlibat Kasus Narkoba Diberhentikan Sementara Hingga Ada Putusan Inkrah
PEMERINTAHAN   Jun 4, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Pentahelix dalam Pengawasan Pendapatan Daerah
PEMERINTAHAN   Jun 4, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Targetkan Rp 3,8 Triliun, Pemkab Bekasi Optimalkan Pajak Daerah di Tengah Tantangan Fiskal
PEMERINTAHAN   Jun 4, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Terus Diperbaiki, Kemantapan Jalan Inspeksi Kalimalang Capai 85 Persen
PEMERINTAHAN   Jun 4, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Formasi Garuda Paskibraka Kabupaten Bekasi Warnai Upacara Harlah Pancasila 2026
PEMERINTAHAN   Jun 1, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik