CIKARANG PUSAT – Menjelang Tahun Baru 2022, Pemkab Bekasi bakal melakukan pembatasan di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat kerumunan masyarakat. Jumlah kerumunan masyarakat bakal dibatasi jumlahnya maskimal hanya 50 orang.
“Jadi kalau lebih dari 50 orang melakukan kerumunan akan langsung kita bubarkan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika Baru-baru ini.
Aturan tersebut dilakukan setelah Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan rapat dengan Gubernur Jawa Barat melalui zoom meeting di Command Center Diskominfo Kabupaten Bekasi pada Senin (27/12/2021).
Dengan begitu, aturan kerumunan tidak lagi mengacu pada persentase jumlah pengunjung yang sebelumnya ditetapkan maksimal 50 Persen. Tetapi, aturan baru itu mengacu pada jumlah orang dalam berkerumun yaitu maksimal 50 orang.
Dodo juga menegaskan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edar (SE) aturan menjelang Tahun Baru 2022.
“Kita juga akan berikan surat edaran terkait pembatasan kegiatan,” katanya.
Bahkan Pemkab juga akan bersinergi dengan Forkopimda seperti TNI dan Kepolisian menyisir beberapa tempat yang dicurigai ada kerumuman orang. (*)
REPORTER: FUAD FAUZI
EDITOR: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 8
Pengunjung Bulan ini : 145551
Total Pengunjung : 4102263