Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi menandatangani Surat Kesepakatan Netralitas ASN menjelang Pilkada serentak 2024 pada apel pagi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemkab Bekasi, di Plaza Pemda, Cikarang Pusat, Senin (17/10/2022).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin dan membacakan ikrar Netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024 yang dihadiri KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Menurut Dani Ramdan, Netralitas ASN sudah tercantum dan diamanatkan pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil serta peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 9
Pengunjung Bulan ini : 126714
Total Pengunjung : 2311535