Sabtu, 03 Mei 2025

955 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi Idul Fitri 2021

HUKUM   May 14, 2021  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.642 Kali


8IMG_20210514_074014.jpg


CIKARANG PUSAT – Sebanyak 955 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah / 2021, pada Kamis (13/5/2021).

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Veri mengatakan bahwa 955 warga binaan sudah memenuhi syarat pengusulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

“955 warga ninaan yang telah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan. Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (14/5/2021). 

Ia menyampaikan dari jumlah 955 WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 945 dan Remisi Khusus II sebanyak 10.

“Dari 995 yang telah menerima remisi khusus ada 945 orang masuk dalam kategori RK I dan 10 orang masuk ke dalam kategori RK II” katanya.

Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. 

'Sedangkan remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Veri, dari 10 warga binaan yang masuk dalam kategori RK II, tujuh diantaranya langsung bebas dan tiga warga binaan harus menjalani subsider pengganti denda. 

'Program pemberian remisi sangat berharga dan menjadi penting bagi WBP," tukasnya. 

Sekedar informasi, ditengah situasi saat pandemi Covid-19 beberapa kegiatan yang rutin dilaksanakan seperti kunjungan Hari Raya Idul Fitri untuk saat ini dialihkan. 

Dimana, lapas memfasilitasi keluarga melalui video call dengan kebijakan tambahan yaitu pentitipan makanan atau barang bagi warga binaan.

Reporter : Dani Moses

Editor.     : Yus Ismail

Berita Lainnya

UPTD Pasar Induk Cibitung Tegaskan Pelaku Pemerasan Bukan Pegawai Pemda
HUKUM   Mar 24, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Jaksa Jaga Desa Sosialisasikan Pengelolaan Keuangan Desa di Cikarang Barat
HUKUM   Jan 22, 2025   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Bukti Tindak Pidana
HUKUM   Nov 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Yan Yan Berharap Berharap Kerjasama PWI dengan Pemkab Makin Meningkat
HUKUM   Jun 28, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Peradi - Pemkab Bekasi Siap Kolaborasi Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
HUKUM   May 20, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik