Jumat, 22 November 2024

2023 Bupati dan Sekda akan Kendarai Mobil Listrik

PEMERINTAHAN   Jan 5, 2023  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 1.477 Kali


id6453_Compress_20230105_170834_4653.jpg
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya

CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi menindaklanjuti arahan pemerintah pusat yang menginginkan agar setiap pemerintah daerah memanfaatkan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Kaitan hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, tahun 2023 Bagian Umum akan mengusulkan dua unit mobil listrik.

“Di tahun ini akan beli dua mobil listrik. Itu nanti Bagian Umum yang mengusulkannya. Adapun, dua mobil tersebut akan diperuntukan bagi Bupati dan Sekda,” ujar Hudaya saat ditemui di Ruang Rapat Bupati, Kamis (5/1/2023).  

Baginya, dalam penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas Pemkab Bekasi sangat mendukung program pemerintah pusat. Agar kedepannya, masyarakat bisa migrasi pada kendaraan listrik.

“Sementara kan, ini lebih pada uji coba. Kenapa, karena untuk stasiun pengisian listrik (charging station) belum terlalu banyak. Jadi kita belum beli secara massif, uji coba tentunya di tingkat pimpinan dulu, Pak Bupati dan Pak Sekda,” ucapnya.

Hudaya menambahkan, kondisi jalan di Kabupaten Bekasi masih menjadi pertimbangan. Karena, untuk mobil listrik sendiri masih diperuntukan pada pemakaian di dalam kota.

“Untuk luar kota mungkin masih menggunakan mobil bahan bakar minyak. Karena, mungkin khawatir kalau perjalanan ke luar kota habis baterai. Dan itu, akan jadi persoalan juga,” jelasnya.

Ada pertimbangan lain, Hudaya menambahkan, yakni keterbatasan anggaran. Dimana, tahun 2023 banyak sekali kebutuhan skala prioritas Kabupaten Bekasi yang harus dipenuhi. Seperti bonus atlet peraih medali pada Porprov dan Peparda. Kemudian anggaran Pilkada, juga ada penyertaan modal untuk PDAM. 

Diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 13 September 2022.

Penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan yang menyebabkan pencemaran udara, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

Reporter : Dani Moses

Editor      : Yus Ismail

 

Berita Lainnya

Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Bagi Pekerja dan Buruh pada Pilkada 2024
PEMERINTAHAN   Nov 21, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemkab Bekasi Jadwalkan Launching Bus Trans Wibawamukti Awal Desember 2024
PEMERINTAHAN   Nov 21, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Bekasi Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Rob Muaragembong
PEMERINTAHAN   Nov 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pj Bupati Dedy Supriyadi Bersama Forkopimda Melepas Distribusi Logistik Pilkada 2024
PEMERINTAHAN   Nov 19, 2024   Posted by: Newsroom Diskominfosantik