BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunda kegiatan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) yang rencananya dilaksanakan Senin 16 Maret 2020.
“Sehubungan terdapatnya keadaan darurat, yaitu telah ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi di Jawa Barat, maka penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditunda sementara waktu sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian tertulis dalam surat edaran Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat, yang dirilis, Minggu (15/03/2020).
Surat edaran tersebut dikeluarkan menyikapi situasi terakhir terkait penyebaran virus corona (COVID-19) yang memerlukan langkah-langkah serius dari pemerintah daerah termasuk pencegahan dini di lingkungan sekolah.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam keterangan persnya, Minggu (15/03/20) menegaskan bahwa Pemprov Jabar mulai besok 16 Maret 2020, sampai dua minggu kedepan menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Kami umumkan sekarang, kami konsepnya bukan libur, tapi bersekolah di rumah," tegas Emil.
Dirinya juga mengapresiasi bupati dan walikota di Jawa Barat yang lebih dulu mengambil keputusan untuk meniadakan aktivitas belajar mengajar di kelas.
Sebagai antisipasi penyebaran virus covid 19, Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meliburkan sekolah, mulai tingkat PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat, baik negeri maupun swasta serta mahasiswa Perguruan Tinggi, mulai 16 - 31 Maret 2020.
Reporter : Himawan Abror
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 4
Pengunjung Bulan ini : 150096
Total Pengunjung : 4102088