CIKARANG UTARA - Satlantas Polres Metro Bekasi akan segera menerapkan uji coba Tilang Elektronik di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) yang menjadi salah satu titik kemacetan di Kabupaten Bekasi.
“Insya Allah dalam waktu dua atau tiga minggu lagi kita akan lakukan uji coba dan mensosilisasikannya terlebih dulu kepada masyarakat,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar, Kamis (30/01).
Disebutkannya, uji coba Tilang Elektronik ini akan dilakukan kurang lebih satu bulan. Di masa ini yang melakukan pelanggaran belum akan dikenakan tilang tetapi akan diberikan peringatan terlebih dulu.
"Jenis pelanggaran yang akan diterapkan dalam sistem tilang elektronik ini yakni pelanggaran terhadap traffict light atau menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Kita uji coba satu lokasi dulu, nanti kalo oke baru ditambah lagi,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan dalam penerapan tilang elektronik ini pihaknya akan mengadopsi sistem yang sebelumnya telah digunakan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
“Jadi sebetulnya kalau sekelas Polres kita paling pertama,” ungkapnya.
Dalam penerapannya, polisi nantinya akan mengirimkan data pelanggaran kepada pemilik kendaraan yang nomor polisinya terekam kamera tilang baik melalui email, aplikasi WhatsApp, maupun pengiriman manual via pos sebagai barang bukti.
“Setelah plat nomor kendaraan yang melanggar terekam kamera tilang nanti akan kita kirimkan surat verifikasi ke alamat yang bersangkutan (pemilik kendaraan sesuai nama yang tertera di STNK). Tetapi jika yang bersangkutan tidak merasa mengendarainya, nanti ada loket konfirmasi,” jelasnya.
Reporter : Muhamad Ikbal
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 7
Pengunjung Bulan ini : 150099
Total Pengunjung : 4102091