Senin, 26 Januari 2026

Rawan Banjir, Pemkab Bekasi Hentikan Izin Pembangunan Perumahan

PEMERINTAHAN   Jan 26, 2026  -   Diposting Oleh : Newsroom Diskominfosantik  -  Dibaca : 79 Kali


id12721_WhatsApp Image 2026-01-26 at 12.23.17.jpeg
PERUMAHAN : Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menghentikan sementara pengembangan perumahan yang masih mengalami banjir, termasuk perumahan yang telah mengantongi izin. Pengembang diwajibkan menuntaskan persoalan banjir terlebih dahulu sebelum diberikan izin melanjutkan pembangunan. foto : Endar Raziq

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menghentikan sementara pengembangan perumahan yang masih mengalami banjir, termasuk perumahan yang telah mengantongi izin. Pengembang diwajibkan menuntaskan persoalan banjir terlebih dahulu sebelum diberikan izin melanjutkan pembangunan.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja usai Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2027, Senin (26/01/2026).

“Yang berizin saja, kalau perumahannya masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin,” tegas Asep.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai respons atas maraknya kawasan perumahan yang menjadi langganan banjir, sekaligus untuk mencegah dampak yang lebih luas akibat pembangunan yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan.

Asep menyebut, persoalan banjir di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari ketidakteraturan tata ruang yang terjadi sejak awal pembangunan kawasan perumahan. Ia mengungkapkan, sekitar 85 persen kawasan perumahan terdampak banjir, dengan 51 desa dan 216 titik tercatat mengalami genangan.

“Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ketika sungai Citarum dan CBL tinggi, wilayah perumahan langsung banjir. Ini berarti ada kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Untuk itu, Pemkab Bekasi saat ini tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap penyebab banjir, baik yang disebabkan oleh kondisi sungai, alih fungsi lahan, maupun sistem drainase di kawasan perumahan.

Sebagai bentuk penegakan tanggung jawab, Asep menegaskan akan memanggil para pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi untuk dimintai komitmen menyelesaikan persoalan banjir di wilayahnya masing-masing.

“Hari ini saya panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjirnya. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum banjir itu diselesaikan,” katanya.

Ia juga menegaskan, perumahan yang belum melakukan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir.

“Kalau di perumahan dan belum diserahkan ke Pemda, itu tanggung jawab pengembang. Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal,” jelasnya.

 

DPRD Dukung Penertiban Pengembang dan Penataan Tata Ruang

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustofa menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab Bekasi dalam menertibkan pengembang perumahan, khususnya yang belum menyelesaikan persoalan banjir dan belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Menurut Budi, DPRD selama ini aktif turun ke lapangan untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat terkait dampak banjir di kawasan permukiman.

“Hampir seluruh anggota DPRD turun langsung ke lapangan. Itu memang tanggung jawab kami. Salah satu yang harus diusulkan ke depan adalah pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkesinambungan, supaya perbaikan di satu titik tidak justru memindahkan banjir ke titik lain,” ujar Budi.

Ia mengungkapkan, masih ditemukan sejumlah perumahan lama yang hingga kini belum menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah, bahkan sebagian pengembangnya sudah tidak lagi beroperasi.

“Kami arahkan RT dan RW untuk membuat surat kepada Bupati, kemudian dicek ke Disperkimtan. Perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan dan bahkan terlantarkan, itu harus didata agar bisa ditindaklanjuti pembangunannya,” katanya.

Budi menegaskan, penertiban pengembang dan penyerahan fasos-fasum merupakan bagian penting dari upaya pemerataan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Pak Bupati juga sudah menyampaikan harapannya agar pembangunan ini adil dan merata di semua desa. Jangan sampai ada wilayah yang tertinggal atau timpang,” tambahnya.

Terkait pengawasan ke depan, DPRD membuka kemungkinan adanya kolaborasi lintas komisi, khususnya Komisi I dan Komisi III, untuk memanggil pengembang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan kewajiban pembangunan.

“Kami akan bahas di internal DPRD. Prinsipnya, pengembang harus bertanggung jawab dan pembangunan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkas Budi.

Reporter : Fajar CQA

Editor : Fuad Fauzi

Berita Lainnya

Rawan Banjir, Pemkab Bekasi Hentikan Izin Pembangunan Perumahan
PEMERINTAHAN   Jan 26, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Merata di Setiap Desa Jadi Fokus RKPD 2027
PEMERINTAHAN   Jan 26, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt Bupati Bekasi Turun Langsung Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Srimukti Tambun Utara
PEMERINTAHAN   Jan 23, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Plt Bupati Bekasi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Peringatan Isra Mi’raj
PEMERINTAHAN   Jan 23, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik
Pemprov Jabar Optimistis Pilkades Serentak Digital Kabupaten Bekasi Berjalan Lancar
PEMERINTAHAN   Jan 22, 2026   Posted by: Newsroom Diskominfosantik