CIKARANG UTARA - Mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi secara masif memberikan sosialisasi terkait aspek hukum lingkungan hidup kepada perusahaan industri.
Kegiatan yang dihadiri 60 perwakilan perusahaan tersebut digelar selama dua hari di Hotel Java Palace Jababeka pada Selasa dan Rabu (29-30/08/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan agar pelaku industri mampu memahami aspek hukum dari Undang Undang tentang Lingkungan termasuk Undang Undang Cipta Kerja, serta mengurangi dampak dari kegiatan usaha tersebut.
"Untuk memulai usaha di Kabupaten Bekasi, tentunya harus didahului dengan adanya dokumen lingkungan. Dokumen ini berisi tentang apa yang akan dilakukan, produknya apa dan dampaknya apa terhadap lingkungan. Dampaknya ini yang dikaji dalam dokumen lingkungan ini agar bisa diminimalisir," kata Donny, Rabu (30/8/23).
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko Indakto mengatakan, setiap orang atau anggota masyarakat berkewajiban memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan.
Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Secara persuasif terus kita lakukan dulu sosialisasi dengan pemahaman hukum dan serta dampak lingkungannya, kita satukan dulu persepsinya bahwa pentingnya kesadaran lingkungan dimulai dari lingkungan kerja kita masing-masing," terangnya.
Reporter : Heru Budian Timor
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 552
Pengunjung Bulan ini : 356055
Total Pengunjung : 3212572