CIKARANG UTARA - Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi memimpin Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Bawaslu Kompleks Stadion Mini Karangasih Cikarang Utara, pada Sabtu (23/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, Panwascam, Panwas Desa Kelurahan, unsur TNI Polri dan perangkat daerah terkait.
Pj Bupati Dedy Supriyadi mengimbau semua pihak terutama pasangan calon dan pendukungnya untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, terutama di masa tenang Pilkada Serentak pada 23-26 November 2024.
"Ya, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas terutama di masa tenang ini, agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan tertib, lancar aman dan demokratis," ujarnya.
Dedy juga meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan seluruh perangkat sampai tingkat TPS dan melakukan pengawasan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024.
"Kita juga hari ini sudah mempersiapkan pelaksanaan pengawasan masa tenang selama tiga hari, dari 24-26 November. Seluruh jajaran Bawaslu sudah siap untuk pengawasan Pilkada pada 27 November nanti," terangnya.
Akbar mengatakan, di masa tenang Pilkada Serentak 2024 pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan aktivitas politik atau kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
"Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap money politik dan ujaran kebencian melalui media sosial," ujarnya.
Dia menyampaikan, apabila di masa tenang ini diketahui ada paslon atau tim sukses yang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, masyarakat dapat melaporkan ke Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Akbar Khadafi mengatakan berdasarkan PKPU No. 13 bahwa kewenangannya ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami Bawaslu hanya mengawasi berkaitan dengan penertiban alat peraga kampanye," ucapnya.
Reporter : Andre M Jafar
Editor : Yus Ismail
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 3727
Pengunjung Bulan ini : 345937
Total Pengunjung : 3202454