CIKARANG PUSAT – PT Odira Energy Persada menyerahkan sepenuhnya hak atas tanah miliknya seluas kurang lebih 2 Hektare kepada PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) yang merupakan BUMD Kabupaten Bekasi, yang terletak di Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (05/09/2022). Tanah tersebut tepat bersebelahan dengan tanah Kilang LPG milik BBWM.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah ini sebagai bentuk pembayaran hutang PT Odira Energy Persada kepada BBWM atas pembayaran penyerahan gas dari BBWM kepada PT Odira pada Tahun 2016.
“Terkait penagihan pembayaran utang tersebut di atas, BBWM dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang telah menjalin hubungan kerjasama yang baik sejak tahun 2013 tentang bantuan penanganan permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.
Saat ini sertifikat tersebut sedang dalam tahap appraisal sesuai peraturan berlaku yang dilaksanakan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh para pihak.
Direktur Utama PT BBWM, Prananto Sukodjtmoko mengapresiasi bantuan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Bekasi atas bantuannya dalam menyelesaikan persoalan piutang BBWM terhadap Odira,”ujarnya.
Dia juga berharap persoalan hutang piutang ini bisa segera selesai sesuai dengan harapan. “Ya mudah-mudahan harapan kami agar persoalan hutang piutang bisa dengan baik,” tandasnya. (*)
REPORTER: FUAD FAUZI
EDITOR: TATA JAELANI
Berita Lainnya
TERPOPULER BULAN INI
Pengunjung hari ini : 2546
Pengunjung Bulan ini : 325311
Total Pengunjung : 3441244